Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

KPU Siak Susun Tahapan Teknis Pelaksanaan PSU Pilkada Siak, Berikut Uraiannya

KPU Siak telah menyusun tahapan teknis pelaksanaan PSU Pilkada Siak yang akan digelar 22 Maret 2025 mendatang.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com
PSU PILKADA SIAK - KPU Siak telah menyusun tahapan teknis pelaksanaan PSU Pilkada Siak 

1. PSU di TPS 1 hari, 22 Maret 2025

2. Penghitungan Suara di TPS, 1 hari, 22 Maret 2025. Apabila penghitungan suara ulang belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 jam, tanpa jeda sejak berakhirnya hari PSU 23 Maret 2025.

3. Pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS, 7 hari, 22 -28 Maret 2025

4. Pengumuman hasil penghitungan suara ulang di TPS, 7 hari, 22 -28 Maret 2025

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara 

1. Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK, 3 hari, 23 - 25 Maret 2025

2. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK, 5 hari, 23 - 27 Maret 2025.

(Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved