Minggu, 3 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

KRONOLOGI Bu Guru PPPK di Sleman Viral Diduga Selingkuh dan Dipecat

Berikut kronologi Bu Guru PPPK di Sleman viral diduga selingkuh dan dipecat, surat pemecatan diserahkan ke BKN, dan ia diberikan waktu 14 hari

Tayang:
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribunpekanbaru.com/Nolpitos Hendri
ILUSTRASI BU GURU PPPK : KRONOLOGI Bu Guru PPPK di Sleman Viral Diduga Selingkuh dan Dipecat. Berikut kronologi Bu Guru PPPK di Sleman viral diduga selingkuh dan dipecat, surat pemecatan diserahkan ke BKN, dan ia diberikan waktu 14 hari untuk menggugat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut kronologi Bu Guru PPPK di Sleman viral diduga selingkuh dan dipecat, surat pemecatan diserahkan ke BKN, dan ia diberikan waktu 14 hari untuk menggugat.

Namun, hingga saat ini belum identitas Bu Guru PPPK tersebut belum diumbar ke publik, dan siapa pria selingkuhannya dan juga siapa suaminya.

Akan tetapi, Pemkab Sleman seleman sudah mengetahui identitas Bu Guru PPPK tersebut, dan bahkan sudah dikeluarkan surat pemecatan dan diserahkan ke BKN.

Kronologi

Awal mula terbongkarnya perselingkuhan oknum guru perempuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) di Kabupaten Sleman.

Informasi Bu Guru PPPK selingkuh itu beredar di masyarakat, kemudian menjadi perhatian pemerintah daerah.

Dari informasi pihak dalam pemerintahan Sleman, bahwa perselingkuhan tersebut diadukan oleh warga.

Warga melaporkan bahwa ada oknum Bu Guru PPPK yang selingkuh.

Ia disebut telah selingkuh dengan pria lain atau pria bukan suaminya.

Inilah yang kemudian menjadi perhatian Pemerintah Sleman.

Karena itu, dilakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan atau Bu Guru PPPK tersebut.

Kemudian dilakukan pengumpulan alat bukti hingga pemanggilan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.

Bukti-bukti tercukupi, kasus tersebut kemudian bergulir sampai di level Pemerintah Kabupaten yaitu di Inspektorat dan BKPP.

Guru perempuan tersebut, berdasarkan berita acara pemeriksaan, diduga berselingkuh dengan orang lain.

Langsung Dipecat

Perkara tersebut dinilai menjadi kasus berat, maka Pemkab Sleman memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pegawai pemerintah.

Hal ini dianggap sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Susmiarto mengatakan, sanksi tersebut belum bersifat final.

Sebab yang bersangkutan masih diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keputusan final nantinya ada di BKN.

"Kalau BKN menyetujui apa yamg kami sampaikan, maka kami berikan SK pemberhentian. Tapi kalau BKN, sesuai dengan bukti yang dilampirkan, ternyata punya pertimbangan lain ya kita lihat seperti apa keputusannya. Kami masih menunggu keputusan lebih lanjut," kata Susmiarto.

Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang mempunyai visi ASN tertib ini mengimbau kepada seluruh pegawai pemerintah di Lingkungan Pemkab Sleman agar menaati peraturan perundangan - undangan.

Menurut dia, menjadi abdi negara terikat dengan aturan yang menyangkut hak dan kewajiban.

Oleh karenanya, diharapkan berbuat baik agar bisa menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat sekitar.

"ASN ini kan ketika dibuka lowongan banyak yang melamar, berarti masih menjadi cita-cita banyak orang sehingga kalau sudah menjadi ASN ataupun PPPK harusnya menjaga kehormatan. Jangan aneh-aneh karena nanti ada sanksinya," kata dia.

Viral Oknum Guru Perempuan Selingkuh

Seorang guru perempuan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Sleman terkena sanksi pemberhentian, setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat.

Oknum guru SMP di wilayah Minggir itu diduga berselingkuh.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberikan sanksi pemberhentian sebagai pegawai pemerintah.

"Karena ini pelanggaran serius sehingga kami berikan, apa namanya, informasi bentuk pelanggaran disiplin. Bentuk pelanggaran disiplin itu, berupa punishmant pemutusan hubungan perjanjian kerja," kata Sekda Kabupaten Sleman, Susmiarto, setelah memberikan surat pemberitahuan pemberhentian di kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kamis (6/3/2025).

Kasus Berbeda: Guru PNS dan Guru PPPK Selingkuh

Dilansir dari NTTzoom.com, 

Perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum ibu guru dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Miomaffo Timur dan oknum guru pria dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendapat hukuman berat alias dipecat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU. 

Perbuatan asusila yang dilakukan kedua orang tersebut terjadi saat suami sah dari oknum ibu guru itu pergi merantau ke luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni di Kalimantan. Keduanya menjalin hubungan gelap hingga memiliki anak. 

Padahal, kedua oknum guru tersebut, diketahui masing-masing telah bersuami maupun beristri bahkan memiliki anak. 

“Jadi itu langkah yang kita ambil. Kecuali suami atau istri mau untuk berdamai. Kalau tidak maka pemerintah akan mengambil langkah yang lebih tegas,” ungkap Kepala Dinas(Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU, Beato Yosef FR. Oemenu, S.STP kepada Wartawan, Selasa (18/6/2024).

Menurut Yosef, perbuatan dari kedua oknum guru ini di luar dari norma agama dan aturan pemerintah. Oknum guru PNS perempuan tersebut berinisial AMAA dan guru pria ini berinisial MO.

Yosef meyakini, jika kedua oknum guru ini bakal dikenai sanksi disiplin berat. Sanksi disiplin berat ini bisa berakibat pada pemecatan dari status mereka sebagai PNS maupun PPPK.

Dituturkan, Ia telah menerima laporan dari suami oknum ibu guru PNS tersebut. Suami dari oknum ibu guru PNS itu diminta membuat laporan secara tertulis dengan menyertakan kronologi kejadian tersebut.

Laporan tertulis dari suami oknum ibu guru PNS itu telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU.  

Dengan dasar administrasi tersebut, kata Yosef, akan melakukan pemanggilan kepada oknum Ibu Guru PNS dan Guru PPPK tersebut pada pekan ini. Merujuk pada kronologi yang disampaikan suami oknum ibu guru PNS tersebut, kedua belah pihak telah mengakui perbuatan mereka. 

“Jadi tidak perlu lagi harus Test DNA dan lain sebagainya,” timpalnya. 

Bagi Yosef, mereka masing-masing telah menikah secara sah yang mana hukum gereja mewajibkan setiap umat menikah sekali dalam seumur hidup.

Selain itu, mereka adalah ASN yang mana ada sejumlah norma atau aturan yang harus mereka taati. Apabila mereka melanggar aturan tersebut maka, mereka akan menerima sanksi.  

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU, lanjutnya, memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap kedua orang tersebut pada pekan ini. 

Ia menegaskan, kasus ini bisa menjadi jera bagi rekan-rekan guru yang lain agar menjaga norma agama dan norma sebagai ASN dalam kehidupan sehari-hari. Karena seorang guru hadir untuk mencerdaskan anak bangsa. 

Berdasarkan informasi, seorang oknum ibu guru PNS di Kecamatan Miomaffo Timur dan oknum guru PPPK pria yang bertugas di Kecamatan Insana Barat Kabupaten TTU terlibat hubungan gelap hingga melahirkan seorang anak.  

Aksi nekat kedua oknum guru ini dilakukan ketika suami dari ibu guru ini sedang merantau ke Pulau Kalimantan sejak tahun 2022 lalu.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved