Berita Regional

Pangkat Sudah Perwira dan Terbukti Memeras, 2 Polisi di Polda Kepri Dipecat: 7 Lainnya Didemosi

Untuk dua personel yang dipecat, termasuk Kompol CP, keputusan tersebut merupakan akumulasi dari pelanggaran yang mereka lakukan.

arsip tribun
PERWIRA MEMERAS: Polda Kepri memecat dua perwira yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pengguna Narkoba pada 2024 silam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya.

Dimana, dua perwira Direktorat Reserse Narkoba diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap pengguna narkotika yang diamankan di Batam pada akhir 2024.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan pemecatan dilakukan Jumat (7/3/2025) lalu.

Salah satu perwira yang diberhentikan adalah mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol CP.

"Kompol CP dan satu perwira lainnya sudah diputuskan PTDH Jumat kemarin. Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap korban," ujar Pandra saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (10/3/2025).

Selain dua perwira tersebut, tujuh personel Ditresnarkoba Polda Kepri lainnya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahan jabatan serta penurunan pangkat.

"Total personel yang terlibat dalam kasus ini ada sembilan. Sebanyak tujuh personel lainnya dikenakan demosi," jelasnya.

Baca juga: 4 FAKTA Penumpang Asal Indonesia Buka Resleting dan Pamer Kelamin ke Pramugari

Baca juga: Rentetan Skandal Polisi di Jateng: Dari Penembakan Siswa Hingga Salah Tangkap

Kasus pemerasan ini terjadi pada akhir 2024.

Korban, yang awalnya ditangkap, dipaksa mengajukan pinjaman online sebesar Rp20 juta sebagai syarat penyelesaian kasusnya.

Pandra menjelaskan keputusan Majelis Kode Etik dalam kasus ini mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menjatuhkan sanksi PTDH dan demosi.

Untuk dua personel yang dipecat, termasuk Kompol CP, keputusan tersebut merupakan akumulasi dari pelanggaran yang mereka lakukan.

"Kompol CP sudah memiliki catatan buruk terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.

Ia sudah tiga kali menjalani sidang kode etik, dan keputusan PTDH ini merupakan akumulasi dari perbuatannya," tegasnya.

Terkait upaya banding yang diajukan oleh eks personel Ditresnarkoba Polda Kepri, Pandra menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap anggota polisi.

Namun, ia menekankan bahwa keputusan Polda Kepri telah diambil sesuai prosedur yang berlaku.

"Informasi mengenai banding dari personel yang di-PTDH adalah hak mereka, tetapi kami telah menjalankan semua prosedur dengan transparan dan sesuai aturan," ujarnya.

Pandra menegaskan bahwa keputusan tegas terhadap sembilan personel Ditresnarkoba ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, dalam menegakkan disiplin di tubuh kepolisian.

"Ini adalah tindakan tegas dari Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, sesuai dengan commander wish beliau.

Kami menerapkan sistem reward and punishment secara jelas.

Personel yang melakukan pelanggaran akan diproses cepat dan transparan, sementara mereka yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved