Selasa, 19 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penimbun Solar Subsidi di Sinaboi Diamankan Polres Rohil

Pelaku penimbunan minyak solar bersubsidi diamankan di Kecamatan Sinaboi, Rokan Hulu (Rohul) Riau.

Tayang:
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ariestia
Foto/Polres Rohil
TIMBUN MINYAK - Pelaku penimbunan minyak solar bersubsidi diamankan di Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir (Rohil) Riau yang dilakukan JS. Kasatreskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, Senin (10/3/2025), mengungkapkan kasus ini. 

TRIBUNPEKANBARU, ROHIL - Pelaku penimbunan minyak solar bersubsidi diamankan di Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir (Rohil) Riau.

Sebanyak 54 jerigen berisi minyak solar subsidi ditemukan Satreskrim Polres Rohil dalam pengungkapan ini.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasatreskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, Senin (10/3/2025) mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari diterima informasi, tentang adanya penjualan minyak solar subsidi secara tidak resmi di Kecamatan Sinaboi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

"Saat penyelidikan tim menemukan di salah satu halaman rumah warga yang berada di Jalan Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi ada banyak jeriken yang diduga berisikan minyak Bio Solar yang merupakan minyak subsidi," ungkapnya.

Kemudian Tim mendatangi rumah tersebut dan menemui seorang laki-laki yang mengaku bernama JS alias Koko yang juga selaku pemilik rumah.

Saat ditanyai, JS mengaku bahwa jeriken yang ada di halaman rumahnya tersebut berisikan Bahan Bakar Minyak Bersubsisi jenis Bio Solar.

JS mengaku memperoleh minyak solar subsidi ini lewat APMS Global Arung Area Mas yang berada di Sinaboi.

JS juga mengaku bahwa dirinya membeli untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Terkait aktivitas ini JS sama sekali tidak memiliki izin menjalankan usaha tersebut.

"Pelaku kemudian kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 5 Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

(Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved