Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Pihak Baim Wong Nilai Paula Verhoeven Seperti Benarkan Dugaan Perselingkuhan

Sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven akan kembali dilanjutkan pada 21 Maret 2025.

Editor: Sesri
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Baim Wong usai menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven akan kembali dilanjutkan pada 21 Maret 2025.

Agenda sidang mendatang adalah pemeriksaan rumah oleh majelis hakim.

Majelis hakim akan bertemu secara langsung dengan kedua anak Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk menentukan ke mana hak asuh anak akan diberikan.

"Tanggal 21 ada pemeriksaan setempat atau mendatangi tempat Tiger Wong," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim, saat ditemui di PA Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

"Dia ingin melihat untuk bertemu dengan kedua anak Baim Wong," lanjutnya.

Majelis hakim juga akan memeriksa tempat lain untuk membuktikan materi-materi dalam persidangan.

"Majelis Hakim Inshaallah akan hadir di sana untuk melihat tempat Baim Wong, rumah yang di Delman, dan rumah yang di satunya seperti itu," kata Fahmi.

Pada persidangan hari ini, Fahmi Bachmid juga menyoroti dalil perselingkuhan yang tidak dibantah oleh Paula Verhoeven.

Ia juga menilai Paula Verhoeven seperti membenarkan tuduhan tersebut. Pasalnya Paula Verhoeven tak membawa bukti untuk menyangkal.

Baca juga: Sidang Cerai Baim Wong:Dalil Perselingkuhan Paula Verhoeven Tak Dibantah,Paula Jalin Hubungan Gelap?

Baca juga: Baim Wong Dihujat Netizen usai Video Paula Verhoeven Viral, Jadi Bapak jangan Egois

Saksi yang dihadirkan tidak bisa membantah tudingan perselingkuhan tersebut. 

"Artinya secara diam-diam persoalan tersebut dibenarkan. Ya, tidak ada saksi tentang adanya dalil perselingkuhan. Karena sampai detik hari ini tidak ada satupun saksi yang membantah persoalan tersebut," ucap Fahmi.

Lebih lanjut bahwa sosok pria yang diduga menjadi orang ketiga dalam hubungan rumah tangga Baim dan Paula tidak pernah dihadirkan dalam sidang oleh pihak penggugat.

"Dan orang yang disebut-sebut tidak pernah dihadirkan di dalam persidangan ini untuk menyatakan bahwa tidak pernah ada persoalan perselingkuhan di antara mereka berdua," beber Fahmi.

"Itu adalah fakta persidangan yang hari ini adalah sidang yang terakhir. Ya, tidak ada saksi tentang adanya dalil perselingkuhan, adanya dalil seorang wanita berduaan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya di suatu tempat. Seperti itu. Itu adalah hasil terakhir persidangan ini," tambahnya.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved