Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seorang Anggota DPRD Kuansing Dijebloskan ke Penjara, ini Kata Ketua DPRD dan Ketua PKB Kuansing

Anggota DPRD Kuasing bernama Aldiko Putra akhirnya ditahan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan pada Kamis (13/3/2025)

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
DIPENJARA - Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra (baju coklat) saat diantarkan ke Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Kamis (13/3/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Seorang anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya dijebloskan ke penjara setelah kasusnya dua tahun bergulir.

Anggota DPRD bernama Aldiko Putra tersebut akhirnya ditahan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan pada Kamis (13/3/2025) siang.

Kajari Kuansing Sahroni, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Eliksander Siagian mengatakan jika Aldiko Putra dititipkan di Lapas tersebut selama 20 hari ke depan.

"Kita tahan karena perkaranya sudah P21 Februari 2025 kemarin," ujar Eliksander Siagian.

Sementara itu Ketua DPRD Kuansing Juprizal mengaku mengetahui adanya penangkapan terhadap Aldiko Putra dari Kajari Kuansing.

Juprizal mengatakan jika dirinya berkomunikasi dengan Kajari pada pagi sebelum penangkapan Aldiko.

"Saya selaku pimpinan DPRD Kuansing tentunya sangat menghormati proses hukum. Sesama anggota DPRD, Saya juga prihatin dengan Aldiko dan semoga perkaranya segera selesai," ujar Juprizal.

Baca juga: Pemakai Narkoba di Kuansing Didominasi Buruh Panen Sawit

Baca juga: Video: Emak-emak Bakar Warung Remang-remang di Kuansing, Videonya Viral

Sementara itu, Ketua DPC PKB Kuansing Musliadi mengaku telah mengajukan proses pergantian antar waktu (PAW) Aldiko Putra.

Usulan PAW Aldiko kata Musliadi diajukan sebulan yang lalu.

"Saat ini masih berproses, kami mengajukan penggantinya bernama Aditya Pratama. Semoga PAW-nya segera diproses," ujar Musliadi.

Musliadi menjelaskan jika PKB telah memecat Aldiko Putra dari kepartaian.

Pemecatan tersebut dilakukan PKB pada Desember 2024 lalu.

"Dia dipecat oleh DPP karena tidak mematuhi aturan partai dan banyak melakukan pelanggaran," ujar Musliadi.

Aldiko Putra menjadi tersangka pada 26 September 2023 setelah ia melakukan penyanderaan terhadap Kepala KPH Singingi Abriman.

Ketika itu Abriman bersama timnya turun ke lapangan untuk menangkap alat berat yang digunakan dalam perusakan kawasan hutan lindung Bukit Betabuh pada Sabtu, 13 Mei 2023.

Saat itu, Aldiko Putra diduga mengerahkan massa untuk menghadang petugas kehutanan.

Bahkan, ia memaksa Abriman dan timnya untuk datang ke rumahnya.

Mereka baru dibebaskan setelah alat berat dan operatornya dilepaskan.

Setelah itu Abriman pun melapor ke Polres Kuansing.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved