Berita Viral

Ada 8 Video Rekaman Tak Senonoh yang Dibuat Kapolres Ngada, 4 Orang Telah Dicabuli

Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengaku telah membuat 8 video pelecehan terhadap anak di bawah umur dan wanita. 

Editor: Muhammad Ridho
pexels/kompas
REKAM: Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan merekam aktivitas seksual itu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengaku telah membuat 8 video pelecehan terhadap anak di bawah umur dan wanita. 

Hal ini terungkap juga dari barang bukti rekaman video. 

"(Disita) alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi saat konferensi pers, Kamis (13/3/2024). 

Selain itu, polisi juga menyita pakaian anak berwarna pink dengan motif hati atau love, rekaman CCTV hingga data registrasi hotel. 

"Ada pun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, kemudian petunjuk dari CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis."

"Kemudian barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink," papar Patar. 

Patar menjelaskan, awal mula kasus ini diungkap sejak 22 Januari 2025 setelah menerima laporan dari Australia.

Polisi Federal Australia kemudian melacak asal konten dan diketahui diunggah dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam unggahan itu terdapat wajah eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja beserta anak berusia tiga tahun yang sedang dicabuli.

Setelah menerima laporan, keesokan harinya dilakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang.

"Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024," katanya. 

Dari awal pengecekan itu lah kemudian polisi menemukan bukti-bukti tersebut.

Korban 4 Orang

Tersangka diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved