PSU Pilkada Siak
Menanti Aksi Bawaslu Proses Dugaan Politik Uang dengan Alat Bukti yang Sudah Diterima
Dua alat bukti berupa uang dan rekaman suara sudah diterima Bawaslu Siak sejak Senin (10/3/2025) atau seminggu lalu.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Dua alat bukti berupa uang dan rekaman suara sudah diterima Bawaslu Siak sejak Senin (10/3/2025) atau seminggu lalu. Proses penelusuran yang dilaksanakan sudah mencapai batas waktu maksimal yaitu 7 hari hingga Minggu (16/3/2025).
Alat bukti tersebut diantarkan AU, warga Bungaraya yang sejak awal mengaku ditugaskan untuk membagikan uang itu kepada pemilih di lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dalam perjalanannya, ia urung menjalankan tugas itu.
Awalnya ia bermaksud mengembalikan uang sebesar Rp 32 juga itu kepada Juprizal. Namun Juprizal tak kunjung datang meski telah berjanji untuk menarik uang itu kembali.
Bayang -bayang hukum terus menghantui AU. Pada akhirnya ia beranikan diri datang ke Bawaslu Siak menyerahkan uang tersebut, berikut bukti rekaman suara.
“Kami telah memintai keterangan pihak yang menyerahkan alat bukti ini, dan waktu penelusuran selesai pada hari Senin, 17 Maret 2025,” ujar Komisioner Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri.
Bawaslu memakai waktu maksimal penelusursan yaitu tujuh hari. Setelah itu, pihaknya menggelar rapat pleno untuk memutuskan apakah perkara ini dilanjutkan ke tahap temuan atau tidak.
“Besok rapat pleno kita untuk menentukannya, rapat ini juga belum melibatkan Gakkumdu terlalu jauh, kecuali putusannya menjadi temuan,” ujarnya.
Selama proses penelusuran, hanya satu orang yang dimintai keterangan oleh Bawaslu. Satu orang tidak lain dan tidak bukan adalah AU sendiri.
“Tetapi kami turun langsung ke lapangan untuk mencari informasi lebih lengkapnya,” alasan Dardidiri.
Namun demikian, uang dan bukti rekaman itu masih tersimpan di kantor Bawaslu. Masyarakat Siak menunggu nyali Bawaslu untuk mengungkap kebenaran atas dua alat bukti yang sudah diterimanya tersebut.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha mengatakan dalam menentukan masalah politik uang pihaknya tidak berdiri sendiri. Ia bakal mengandalkan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kami tidak berdiri sendiri, ada kepolisian, kejaksaan dan kepolisian,” ujar Fadli.
Menurutnya, Bawaslu juga mempunyai kelemahan -kelemahan secara aturan. Sebab Bawaslu lebih dipriorotaskan dalam melakukan pencegahan dari pelanggaran Pemilu.
Sedangkan AU, sebagai orang yang menyerahkan uang dan bukti rekaman kepada Bawaslu juga takut jika sekaligus menjadi pelapor. Ia bahkan meminta perlindungan kepada Bawaslu untuk tidak mengekspos nama terangnya.
“Yang jelas saya dapat uang itu dari Pak Juprizal, Juprizal yang ini, yang pernah menjadi saksi di MK waktu sengketa Pilkada Siak,” katanya.
(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
| Ketua Gerindra Siak Androy Minta Semua Hormati Proses di MK Terkait Sengketa PSU Pilkada Siak |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Siak, Irving Kahar Bacakan Jawaban Menohok Atas Gugatan Sugianto di Hadapan Hakim MK |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Siak Pasca PSU Memercik Api Demonstrasi |
|
|---|
| Afni–Syamsurizal dan Irving Kahar Kompak, Naik Golfcar Bareng Gubri di Bandara Soetta |
|
|---|
| Digugat Calon Wakilnya Sendiri, Irving Hadir Sebagai Pihak Terkait di Sidang Sengkeda Pilkada Siak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.