Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Soal Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung Bocorkan Ada Tersangka Baru, Ahok Singgung Satu Nama

Sementara itu, Ahok mengaku kaget usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anak perusahaan PT Pertamina tersebut.

SULTHONY HASANUDDIN/KOMPAS.COM/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA
JAKSA AGUNG DAN AHOK: Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam program GASPOL KOMPAS.COM di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025). Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. (SULTHONY HASANUDDIN/KOMPAS.COM/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dalam sebuah kesempatan di program GASPOL yang diselenggarakan oleh Kompas.com di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025, Jaksa Agung Dr. ST.

 Burhanuddin, SH., MH, menyampaikan informasi terkait kemajuan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi skala besar yang terjadi di lingkungan PT Pertamina subholding.

Pada kesempatan tersebut, Burhanuddin mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi di Pertamina tersebut merupakan salah satu perkara yang paling menantang yang pernah ia hadapi sepanjang kariernya.

"Ya untuk sampai hari ini (kasus Pertamina paling sulit). Untuk sampai hari ini,” kata Burhanuddin dalam program Gaspol yang ditayangkan di YouTube Kompas.com, dikutip Minggu (16/3/2025). 

Burhanuddin berujar, kasus tata kelola minyak ini menjadi yang paling berat sekaligus paling menantang karena tempus atau waktu kejadiannya yang sudah lama dan terhitung panjang.

"Karena ini kan sudah berjalan lama nih, 2018 sampai 2023. Kan sudah lama,” katanya.

Menurut Burhanuddin, ada kemungkinan saksi yang dibutuhkan keterangannya sudah meninggal dunia lantaran tempus cukup lama.

Bahkan, bisa saja barang bukti yang dibutuhkan terkait dugaan korupsi juga sudah tidak ada.

Baca juga: DETIK-DETIK Balita 1 Tahun di Yogyakarta Tewas Tercebur di Saluran Irigasi

Baca juga: Menengok Hotel Fairmont, Hotel Mewah Bintang 5 Tempat Pembahasan Revisi UU TNI: Katanya Efisiensi

“Kita mengungkap yang lama ini kan, mungkin data-datanya, saksinya mungkin sudah ada yang mati, atau mungkin alat-alat buktinya juga mungkin ada yang hilang, kan ini yang menjadi tantangan itu,” ujar Burhanuddin.

Terlebih, kata Burhanuddin, jika ada oknum-oknum nakal yang sengaja membuang barang bukti ketika perbuatan jahat ini dilakukan.

“Kan ter-constraint waktunya (dalam pengungkapan). Kan bisa saja yang namanya nakal, begitu selesai dibuang lah. Iya (barang bukti jadi hilang),” kata dia.

Sudah 9 Orang Tersangka

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sembilan orang tersangka.

Enam dari sembilan tersangka merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved