Berita Artis Terkini

Dokter Detektif Ngaku Tak Gentar, Kini Jadi Tersangka Kasus yang Dilaporkan Dokter Andreas Situngkir

Doktif jadi tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh dokter Andreas Situngkir di Polda Sumatera Utara (Sumut)

Editor: Sesri
Grid.ID/Hana Futari
Doktif saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Senin (10/3/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Dokter Detektif, atau yang dikenal sebagai Doktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. 

Doktif jadi tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh dokter Andreas Situngkir.

Meski berstatus tersangka, Doktif menegaskan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum yang berjalan. 

"Doktif jadi tersangka? Saya tidak takut, saya tidak akan mundur satu langkah pun untuk membongkar kedok kejahatan mafia skincare," ujar Doktif dikutip dari YouTube Seleb Tube, Selasa (18/3/2025).  

Doktif juga menegaskan, sejak awal dirinya telah siap menghadapi segala konsekuensi dari langkah yang diambilnya.

Ia menekankan, tujuan utamanya adalah membongkar praktik mafia skincare di Indonesia, yang menurutnya telah merugikan dan meresahkan banyak masyarakat.

"Saya terjun ke bidang ini karena sudah siap dengan segala risiko yang akan dihadapi, termasuk nyawa dan harta," terangnya.  

Baca juga: Saling Lapor, Shella Saukia Bantah Keroyok Doktif, Tak Terima Produknya Diulas Negatif

Baca juga: Dokter Detektif Bantah Tak Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani, Sebut Penggiringan Opini

Doktif berpendapat bahwa peredaran produk kosmetik ilegal di Indonesia sudah semakin meluas dan mengkhawatirkan.

Meskipun kini berstatus tersangka, ia menegaskan bahwa dirinya tidak merasa malu atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. 

"Doktif tidak akan malu meski jadi tersangka, kenapa? Karena saya ditersangkakan justru karena membongkar kedok mereka," katanya lagi.

Doktif menegaskan bahwa dalam dunia medis, seorang dokter tidak seharusnya terlibat dalam aktivitas jual beli produk kosmetik ilegal.

Ia juga mengungkapkan dugaan bahwa dokter Andreas Situngkir memperoleh kosmetik dari Bangkok melalui jaringan tertentu, dengan pengiriman yang dititipkan melalui perantara.

"Dia membeli kosmetik tersebut dan berencana memasukkan barang ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu di Medan. Alhamdulillah, barang tersebut berhasil ditahan oleh Bea Cukai Kualanamu," ungkap Doktif.

Doktif juga menyatakan bahwa seluruh bukti terkait kasus ini, termasuk percakapan dan tanda terima pembelian, telah diserahkan kepada penyidik.

Meskipun kini berstatus sebagai tersangka, ia tetap berkomitmen untuk membongkar praktik mafia skincare yang merugikan masyarakat Indonesia. 

"Saya siap menghadapi semua risiko demi kebenaran," tutup Doktif. 

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved