Berita Nasiona
SOSOK I Wayan Sudirta, Anggota DPR yang Duga 3 Polisi Tak Jalankan SOP saat Bubarkan Sabung Ayam
Sudirta mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan Polri dalam operasi penggerebekan judi sabung ayam tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Peristiwa tewasnya tiga anggota polisi di Lampung saat menggerebek perjudian sabung ayam menjadi sorotan.
Anggota Komisi III DPR RI dari PDIP, I Wayan Sudirta menyoroti aksi penembakan itu.
Sudirta mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan Polri dalam operasi penggerebekan judi sabung ayam tersebut.
"Ke dalam saya menyarankan kepolisian ini harus melakukan investigasi tentang SOP ketika melaksanakan tugas khususnya. Melaksanakan tugas memberantas judi yang namanya sabungan ayam," ujar Sudirta saat rapat kerja bersama Kabaharkam Polri, Komjen Pol Fadil Imran di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senayan, Selasa (18/3/2025).
Sudirta mengingatkan pemberantasan judi sabung ayam merupakan salah satu operasi yang berisiko untuk anggota Polri. Tak hanya di Lampung, ada sejumlah kasus penyerangan terhadap anggota di daerah lain.
Sudirta menduga anggota yang bertugas dalam penggerebekan sabung ayam itu tidak melaksanakan SOP dengan baik. Karena itu, Polri diminta segera melakukan investigasi internal.
"Saya ngomong gini maksutnya apa, polisi pasti yang sudah berprofesi usia tua pasti sudah punya SOP, Pak. Perlu diinvestigasi, SOP ini sudah dilaksanakan enggak oleh petugas? bukan maksut memojokkan petugas.
SOP ini untuk ke depan, tapi yang kemarin perlu diinvestigasi dulu SOP sudah dilaksanakan enggak," ucapnya.
Baca juga: AKP Tomi Marbun, Polisi yang Hilang di Teluk Bintuni Papua: Berprestasi, Dapat Penghargaan Kapolri
Baca juga: Pria di Pekanbaru Tewas Pertahankan Motor, Duel dengan Maling yang Kabur dari Kejaran Massa
Dia pun mencontohkan adanya aparat Koramil yang terbunuh saat bertugas di lapangan beberapa waktu lalu. Usut punya usut, personel itu diduga tidak menjalankan SOP dengan baik yang berujung adanya korban.
"Beberapa waktu yang lalu pernah ada aparat koramil terbunuh di lapangan. Itu ternyata, operasi intel sebelum turun itu kedodoran. Sama, ini apakah ada operasi intel enggak sebelum petugas-petugas itu turun? cukup kondusif enggak dengan sekian petugas di lapangan ada resiko enggak," jelasnya.
Sudirta pun mengingatkan fungsi SOP untuk penyelamatan petugas yang bertugas di lapangan. Oleh sebab itu, SOP harus ditegakkan agar tak ada korban jiwa terhadap petugas.
"Yang kedua, penyediaan personel itu dihitung dengan cermat kalau ada laporan intel. Yang ketiga, peralatan. Apakah tiga hal yang utama ini sesuai dengan SOP sudah dikerjakan dengan baik. Sebab kalau SOP tidak dilaksanakan itu justru menjadi pemicu kejadian," jelasnya.
Namun begitu, Sudirta mengatakan pihaknya tetap berduka terhadap tiga anggota polisi yang menjadi korban. Dia berharap pelaku diberikan hukuman yang seadil-adilnya.
"Di antara pimpinan kepolisian dan TNI harus ada koordinasi agar tidak berkembang ke arah yang personal atau melembaga. Kita berharap ini penanganan bagi pelaku benar-benar transparan tetapi juga menghargai hak-hak asasi dan azas praduga tidak bersalah dari yang bersangkutan," pungkasnya.
Sebagai informasi, tiga anggota yang gugur dalam tugas tersebut adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta.
Mereka ditembak saat tengah melakukan operasi penggerebekan judi sabung ayam yang diduga milik anggota TNI.
Saat ini, anggota TNI terduga pelaku penembakan telah ditahan.
Mereka adalah Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin, dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin.
Sosok I I Wayan Sudirta
Riwayat Pendidikan.
Sekolah Rakyat Nomor 2 Abang yang sekarang menjadi SD No. 1 Kesimpar (1956–1962)
SLTP Negeri 1 Amlapura (1962–1965)
SLTA Saraswati Tabanan (1966–1969)
S-1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (1969–1976)
Organisasi
Direktur Pos Bantuan Hukum PERADIN Jakarta (1980–1981)
Ketua Pemuda Hindu (1985)
Anggota Solidaritas Warga Kerandan Desa (1989)
Anggota Organisasi Masyarakat Anti Korupsi (2001)
Wakil Ketua Umum IKADIN (2003–2007, 2007–2011)
Ketua Dewan Kehormatan PERADI Bali (2008–2012)
Koordinator dan Pendiri Tim Kampanye Jokowi-JK Provinsi Bali (2014)
Anggota Sabha Walaka/Cendekiawan PHDI, Majelis Tertinggi Umat Hindu (2001–sekarang)
Pendiri dan Penasehat KORDEM Bali / Koalisi Organisasi Non Pemerintah dan Eksponen Masyarakat untuk
Demokrasi Bali (2003–sekarang)
Karier
Asisten Advokat Kantor Advokat Soenarto Soerodibroto, S.H. (1976–1977)
Pengacara/Pembela masyarakat tertindas karena represi Orde Baru Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (1976–1980)
Pendiri dan Direktur Kantor Advokat I Wayan Sudirta, S.H. & REKAN dengan kantor pusat di Jakarta dan cabangnya di Denpasar (1980–sekarang)
Tim Pembela Ahok atas Perintah dari DPP PDI Perjuangan antara lain untuk memperjuangkan kebhinekaan (2017–sekarang)
Tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM dalam kasus gugatan HTI di Hadapan PTUN Jakarta (2017–sekarang)
Penasehat Hukum Indonesia Corruption Watch (1999–2001)
Pendiri dan Penasehat Bali Corruption Watch (2000–sekarang)
Anggota DPD-RI/MPR-RI (2004–2009, 2009–2014)Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI (2004–2009, 2009–2014)
Koordinator Penasehat Hukum DPD-RI (2005–2009)
Koordinator Tim Litigasi DPD-RI (2013–2014)
Anggota Lembaga Pengkajian MPR-RI (2015–2019)
Anggota Tim Kuasa Hukum di Hadapan MK membela calon-calon kepala daerah dari PDI Perjuangan yang bersengketa baik sebagai pemohon/termohon atau pihak yang terkait pada Badan Bantuan Hukum dan
Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan (2017–sekarang)
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2019–sekarang).
Harta kekayaan
Wayan Sudirta baru dua kali melaporkan harta kekayaan di LHKPN KPK.
Laporan pertama pada 2020, kala itu harta kekayaanya Rp 26.931.250.000.
Laporan kedua tahun 2021, harta kekayaan Wayan Sudira sudah bertambah.
I. DATA PRIBADI
1. Nama : I WAYAN SUDIRTA, SH
2. Jabatan : ANGGOTA DPR RI
3. NHK : 539790
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 26.316.250.000
1. Tanah Seluas 8850 m2 di KAB / KOTA KARANGASEM, HASIL SENDIRI Rp. 424.800.000
2. Tanah Seluas 24390 m2 di KAB / KOTA KARANGASEM, HASIL SENDIRI Rp. 121.950.000
3. Tanah Seluas 2400 m2 di KAB / KOTA KARANGASEM, HASIL SENDIRI Rp. 312.000.000
4. Tanah Seluas 4300 m2 di KAB / KOTA KARANGASEM, HASIL SENDIRI Rp. 21.500.000
5. Tanah Seluas 12900 m2 di KAB / KOTA KARANGASEM, HASIL SENDIRI Rp. 464.000.000
6. Tanah Seluas 7000 m2 di KAB / KOTA BADUNG, HASIL SENDIRI Rp. 574.000.000
7. Tanah Seluas 1430 m2 di KAB / KOTA KARANGASEM, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000
8. Tanah Seluas 2170 m2 di KAB / KOTA KARANGASEM, HASIL SENDIRI Rp. 108.000.000
9. Tanah Seluas 2400 m2 di KAB / KOTA KARANGASEM, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 7.500.000.000
11. Tanah dan Bangunan Seluas 42 m2/42 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.700.000.000
12. Tanah Seluas 3000 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG 2021 SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 6.000.000.000
13. Tanah Seluas 6715 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 6.900.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 462.000.000
1. MOBIL, MERCY ML320 Tahun 2001, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
2. MOBIL, MERCY E300 Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 310.000.000
3. MOBIL, TOYOTA YARIS Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 77.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 265.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ---- Sub Total Rp. 27.043.250.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 27.043.250.000. (*)
FKPMR Desak Pemerintah Cabut Kebijakan yang Rugikan Rakyat |
![]() |
---|
Giliran Golkar Nonaktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR RI: Siapa Sosok Adies Kadir? |
![]() |
---|
Akselerasi CIMB Niaga Tingkatkan Kepemilikan Mobil Listrik: Promo Menggoda, Emisi Sirna |
![]() |
---|
Cara Prabowo Atasi Kemarahan Rakyat: Persilakan TNI-Polri Bertindak dan Kumpulkan Ormas Islam |
![]() |
---|
Uya Kuya dan Eko Patrio Dikabarkan Mundur dari Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.