Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Idul Fitri 2025

Rincian Tarif Tol Pekanbaru - Bangkinang - XIII Koto Kampar Muara Takus Mobil Gol I, II, III, IV, V

Berikut rincian tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang-XIII Koto Kampar Muara Takus untuk mobil atau kendaraan golongan I, II, III, IV, V dan aturan di tol

|
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribunpekanbaru.com/Nolpitos Hendri
ILUSTRASI: Tol Pekanbaru-Bangkinang-XIII Koto Kampar Muara Takus. Rincian tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang-XIII Koto Kampar Muara Takus untuk mobil atau kendaraan golongan I, II, III, IV, V. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berikut rincian tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang-XIII Koto Kampar Muara Takus untuk mobil atau kendaraan golongan I, II, III, IV, V dan aturan di jalan tol .

INGAT:

1. Pembayaran tarif tol menggunakan e-Toll, e-Money, Brizzi, Flazz, TapCash, e-Cash, e-Wallet, D-Money dan lain-lain.

2. Sepeda Motor DILARANG MASUK walaupun MOGE, kecuali dimasukan ke dalam truk box.

Menyusul terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127/KPTS/M/2024 pada 24 Desember 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mulai menerapkan tarif baru untuk Jalan Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar berlaku efektif pada 15 Januari 2025 pukul 22.00 WIB.

Sebagaimana yang disampaikan Huatam Karya, beriut rincian tarif Tol Pekanbaru - Bangkinang - XIII Koto Kampar Muara Takus :

1. Jika masuk dari Pekanbaru keluar di Bangkinang, maka akan melalui Tol Pekanbaru - Bangkinang dan akan dikenakan tarif sebagai berikut : 

Kendaraan golongan I : Rp 44.000
Kendaraan golongan II dan III : Rp 66.000
Kendaraan golongan IV dan V : Rp 87.500

2. Jika masuk dari Pekanbaru keluar di XIII Koto Kampar Muara Takus, maka akan melalui Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar Muara takus dan akan dikenakan tarif sebagai berikut :

Kendaraan golongan I : Rp 78.000
Kendaraan golongan II dan III : Rp 117.000
Kendaraan golongan IV dan V : Rp 156.000

3. Jika masuk dari Bangkinang keluar di Pekanbaru, maka akan melalui Tol Bangkinang - Pekanbaru dan akan dikenakan tarif sebagai berikut : 

Kendaraan golongan I : Rp 44.000
Kendaraan golongan II dan III : Rp 66.000
Kendaraan golongan IV dan V : Rp 87.500

4. Jika masuk dari Bangkinang keluar di XIII Koto Kampar Muara Takus, maka akan melalui Tol Bangkinang - XIII Koto Kampar Muara takus dan akan dikenakan tarif sebagai berikut :

Kendaraan golongan I : Rp 34.000
Kendaraan golongan II dan III : Rp 51.000
Kendaraan golongan IV dan V : Rp 68.500

5. Jika masuk dari XIII Koto Kampar Muara Takus keluar di Bangkinang, maka akan melalui Tol XIII Koto Kampar Muara Takus - Bangkinang, dan akan dikenakan tarif sebagai berikut :

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved