Berita Nasional

FAKTA Mengerikan Lainnya Kapolres Ngada yang Cabuli Anak: 2 Korban adalah Sepupuan

Namun, dalam rekaman tersebut, wajah AKBP Fajar tidak tampak. Video hanya menampilkan wajah korban.

Dok.Humas Polri
SIDANG AKBP FAJAR: Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat menjalani sidang KKEP di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Perjalanan kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur dengan terdakwa mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, kini memasuki tahap lanjutan.

Setelah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian, AKBP Fajar harus menghadapi proses peradilan dengan status sebagai tersangka, di mana ia dijerat dengan berbagai pasal.

Mantan perwira menengah Polri tersebut didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE karena adanya bukti perekaman

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTT, AKBP Bertha Hagge, mengungkap beberapa fakta baru dalam kasus ini.

Salah satu bukti yang diterima pihaknya adalah delapan potongan rekaman video terkait dugaan tindakan asusila AKBP Fajar yang diperoleh dari Australian Federal Police (AFP).

“Setelah menerima surat dari Divisi Internasional Polri dan Polda NTT pada 14 Januari 2025, kami mendapat delapan potongan rekaman dari AFP,” ujar Bertha dalam audiensi bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Jumat (21/3/2025).

Namun, dalam rekaman tersebut, wajah AKBP Fajar tidak tampak.

Video hanya menampilkan wajah korban.

“Dalam rekaman tidak ditunjukkan wajah yang bersangkutan, tetapi hanya wajah korban,” jelas Bertha.

Lokasi dan Identitas Korban Terungkap

Dari surat yang diterima pihak kepolisian, kejadian asusila tersebut terjadi di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, dua korban dalam kasus ini diketahui memiliki hubungan keluarga.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak hotel, peristiwa terjadi pada 15 Januari dan 25 Januari 2025 dengan dua korban berbeda.

Korban pertama berusia 16 tahun dan korban kedua berusia 13 tahun. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved