Berita Nasional
FAKTA Mengerikan Lainnya Kapolres Ngada yang Cabuli Anak: 2 Korban adalah Sepupuan
Namun, dalam rekaman tersebut, wajah AKBP Fajar tidak tampak. Video hanya menampilkan wajah korban.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Perjalanan kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur dengan terdakwa mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, kini memasuki tahap lanjutan.
Setelah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian, AKBP Fajar harus menghadapi proses peradilan dengan status sebagai tersangka, di mana ia dijerat dengan berbagai pasal.
Mantan perwira menengah Polri tersebut didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE karena adanya bukti perekaman
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTT, AKBP Bertha Hagge, mengungkap beberapa fakta baru dalam kasus ini.
Salah satu bukti yang diterima pihaknya adalah delapan potongan rekaman video terkait dugaan tindakan asusila AKBP Fajar yang diperoleh dari Australian Federal Police (AFP).
“Setelah menerima surat dari Divisi Internasional Polri dan Polda NTT pada 14 Januari 2025, kami mendapat delapan potongan rekaman dari AFP,” ujar Bertha dalam audiensi bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Jumat (21/3/2025).
Namun, dalam rekaman tersebut, wajah AKBP Fajar tidak tampak.
Video hanya menampilkan wajah korban.
“Dalam rekaman tidak ditunjukkan wajah yang bersangkutan, tetapi hanya wajah korban,” jelas Bertha.
Lokasi dan Identitas Korban Terungkap
Dari surat yang diterima pihak kepolisian, kejadian asusila tersebut terjadi di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, dua korban dalam kasus ini diketahui memiliki hubungan keluarga.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak hotel, peristiwa terjadi pada 15 Januari dan 25 Januari 2025 dengan dua korban berbeda.
Korban pertama berusia 16 tahun dan korban kedua berusia 13 tahun.
Tak Lagi Garang, Razman Ingin Damai dengan Hotman usai Divonis Penjara: Kini Doakan Makin Sukses |
![]() |
---|
Tahu Silfester di Jakarta, Kejagung Malah Minta Tolong Pengacara Bawa Relawan Jokowi Itu ke Jaksa |
![]() |
---|
Si Menteri Koboi Kembali Tebar Aksi: Usai Ditjen Pajak, Purbaya Bakal Bersihkan Bea Cukai |
![]() |
---|
Saat Ziarah, Dokter Tifa Sebut Makam Orangtua Jokowi Tidak Lazim dan Janggal, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Hotman Paris Tegaskan Nadiem Tak Bersalah: Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.