Overstay, Wanita Warga Malaysia Dideportasi Imigrasi Selatpanjang
Izin tinggal ZM telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mendeportasi seorang wanita warga negara Malaysia karena tinggal melebihi batas waktu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna, Senin (24/3/2025) menjelaskan WN Malaysia berinisial ZM dideportasi setelah terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yang bersangkutan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi karena berada di wilayah Indonesia melebihi waktu izin tinggal,” katanya
Sonny mengatakan bahwa izin tinggal ZM telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.
Ia juga menyampaikan agar menindak orang asing yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Deportasi itu, lanjut Sonny, dilakukan dengan prosedur yang sesuai dan dilakukan secara lancar tanpa adanya kendala yang berarti.
“Warga Negara Malaysia tersebut di deportasi keluar wilayah Indonesia melalui pelabuhan tanjung harapan selatpanjang dengan menggunakan kapal MV OCEANNA VIII tujuan Kukup, Johor Bahru, Malaysia pukul 09.30 WIB,” ucapnya.
Baca juga: Pekan Ini Malaysia Deportasi 150 PMI Bermasalah ke Indonesia Lewat Riau, Dilakukan 3 Tahap
Baca juga: Kemenkumham Riau Deportasi WNA Wanita Asal Malaysia Pelaku Pemalsuan Identitas Usai Penjara 1 Bulan
Sonny menegaskan Imigrasi Selatpanjang tidak hanya meberikan pelayanan keimigrasian, tetapi juga melakukan penegakan hukum, demi keamanan negara.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Rianto Hendro Santoso menyatakan kunjungan ZM awalnya karena melakukan kunjungan keluarga di Kepulauan Meranti.
Hanya saja seiring waktu, ada permasalahan keluarga dari yang bersangkutan sehingga overstay.
“Jadi memang dia ada permasalahan keluarga sampai overstay,” ujar Rianto.
Ia menegaskan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang akan selalu siap untuk menindak tegas terhadap orang asing yang melanggar peraturan perundang – undangan.
“Pihak imigrasi berharap agar semua warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia dapat lebih memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku untuk mendukung kelancaran perjalanan dan mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak Kegiatan deportasi berjalan dengan tertib dan aman,” pungkas Rianto.
( Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)
| 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, Ada yang Idap HIV Hingga Cedera Patah Kaki |
|
|---|
| 32 WNI Dideportasi dari Malaysia Lewat Pelabuhan Dumai, Ini Penjelasannya |
|
|---|
| 114 PMI Dideportasi dari Malaysia Tiba di Dumai, Ada yang Hamil hingga Alami Gangguan Kejiwaan |
|
|---|
| KJRI Kuching Kawal Deportasi 151 WNI dan Pemulangan Dua Jenazah WNI ke Indonesia |
|
|---|
| 180 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia Tiba Lewat Pelabuhan Dumai, Terbanyak Asal Jatim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Pendeportasian-ZM-WN-Malaysia.jpg)