Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penertiban Kendaraan Dinas Pemkab Rohul Terkendala, 151 Unit Belum Diserahkan

Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) dalam menertibkan Barang Milik Daerah (BMD) masih menghadapi kendala.

Penulis: Syahrul | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadhan
MOBIL DiNAS - Deretan mobil dinas diparkirkan di halaman Kantor Bupati Rokan Hulu, Senin (24/3/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) dalam menertibkan Barang Milik Daerah (BMD) masih menghadapi kendala.

Hingga Minggu (23/3), sebanyak 151 unit kendaraan dinas jabatan dan operasional roda empat milik organisasi perangkat daerah (OPD) belum dikumpulkan di halaman Kantor Bupati Rohul, meskipun telah melewati batas waktu yang ditetapkan.

Bupati Rohul Anton ST MM sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh OPD menyerahkan kendaraan dinas mulai Senin (17/3) hingga batas akhir Sabtu (22/3). 

Namun, berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul, dari total 341 unit kendaraan dinas yang terdaftar, baru 190 unit yang berhasil dikumpulkan.

Bupati Anton menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau.

Pemeriksaan ini akan menjadi dasar bagi Pemkab Rohul dalam mengambil kebijakan strategis terkait efisiensi anggaran dan pengelolaan kendaraan dinas di OPD.

"Ini bagian dari penertiban aset daerah. Pemeriksaan cek fisik kendaraan ini akan menjadi acuan bagi kami dalam menentukan apakah kendaraan masih layak digunakan atau perlu ditindaklanjuti," ujar Anton pada Senin (24/3).

Kepala BPKAD Rohul, El Bizri SSTP MSi, melalui Kabid Aset BPKAD Rohul, Ayatullah SSos MM, mengungkapkan bahwa dari 151 unit kendaraan yang belum dikumpulkan, 30 unit di antaranya merupakan kendaraan dinas jabatan kepala OPD.

"Kendaraan dinas camat pun belum seluruhnya dikumpulkan. Masih ada dua kecamatan yang meminta waktu hingga Senin (24/3) ini untuk menyerahkannya," kata Ayatullah.

Sesuai arahan Bupati Rohul, kendaraan dinas jabatan kepala OPD harus diserahkan paling lambat Rabu (26/3), setelah kegiatan Safari Ramadan Pemkab Rohul.

Namun, kendaraan dinas yang digunakan untuk pelayanan masyarakat, seperti ambulans, kendaraan pengangkut sampah, dan patroli Dishub, dikecualikan dari aturan ini.

Ayatullah menambahkan bahwa hingga kini belum ada kepastian mengenai sampai kapan kendaraan dinas akan tetap dikandangkan di halaman Kantor Bupati Rohul.

Hal ini bergantung pada hasil cek fisik yang akan dilakukan oleh BPK RI setelah libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H.

"Kami masih menunggu arahan lebih lanjut. Setelah OPD menyerahkan kunci dan STNK, kami memberikan surat tanda terima sebagai bukti penyerahan kendaraan dinas," jelasnya.

Hingga kini, Pemkab Rohul terus memantau proses pengumpulan kendaraan dinas dan menunggu respons dari OPD yang belum memenuhi kewajiban mereka.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved