Berita Viral

Dapat Upah 3 Juta, Mahasiswi Ini yang Atur Persetubuhan eks Kapolres Ngada dengan Anak di Bawah Umur

Saat korban di rumah kemudian dijemput. Selanjutnya Fani membawa jalan-jalan sampai ketiduran . Korban di bawha ke hotel dan disetubuhi

Editor: Budi Rahmat
Foto/Tangkapan Layar Kompas TV/Net
PELECEHAN - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). Ibu korban mengatakan penyesalan karena tidak menyadari anaknya menjadi korban. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Fani, seorang mahasiswi ditetapkan tersangka dan terancam penjara 12 tahun dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Fani inilah yang sangat bertanggungjawab membawa korban yang masih di bawah umur. Ia juga yang menikmati uang hasil menjual korban ke eks Kapolres Ngada untuk disetubuhi.

Fani ini juga terbilang tega, karena korban yang awalnya dibawa jalan-jalan sampai tertidur . Saat korban tertidur itulah kemudian di bawa ke hotel .

Baca juga: Tersangka Baru Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Bripda KP Ada di Lokasi dan Bikin Video Ajakan

Di hotel sudah ada Kapolres Ngada. Fani kemudian sengaja menunggu di kolam renang hotel .

Dan korban disetubuhi oleh AKBP Fajar. Selanjutnya Fani diberikan uang Rp 3 juta usai AKBP Fajar melampiaskan hasratnya .

Jahantalagi, Fani menilap uang tersebut dan hanya berbagai Rp 100 ribu saja pada korban

Ya, Polisi telah berhasil menangkap penyedia anak di bawah umur untuk disetubuhi oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Dia berinisial F alias Stefani alias Fani (20) dan kini telah ditahan di Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dikutip dari Pos Kupang, penetapan tersangka terhadap Fani telah dilakukan sejak Senin (24/3/2025).

"FWLS kita tetapkan tersangka karena membawa korban berusia lima tahun kepada tersangka utama AKBP Fajar," kata Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dalam konferensi pers yang digelar di Polda NTT, Selasa (25/3/2025).

Patar menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Fani masih tercatat sebagai mahasiswi aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.

Selain itu, dia juga mengenal korban dan orang tuanya, termasuk dengan Fajar.

Baca juga: 8 Fakta Perceraian Cut Intan Nabila dengan Armor Toreador, Mulai Hak Asuh Anak sampai Nafkah 15 Juta

Patar mengungkapkan Fani berperan dalam membawa korban yaitu anak berusia lima tahun untuk disetubuhi oleh Fajar di Hotel Kristal, Kota Kupang, pada 11 Juni 2024 lalu.

Tersangka menggunakan modus yaitu membawa korban dari tempat tinggalnya dengan dalih mengajak makan dan jalan-jalan.

Lalu, setelah korban lelah dan tertidur, Fani membawanya ke Hotel Kristal untuk disetubuhi Fajar.

Patar mengatakan saat Fajar melakukan aksi bejatnya, Fani menunggu di kolam renang hotel.

“Saat tidur itulah pelaku melakukan perbuatan mengungkapkan seksual kepada anak,” katanya.

Setelah itu, bocah tersebut terbangun sekitar pukul 21.00 WITA dan Fani diminta oleh Fajar untuk mengantarkan korban ke rumahnya.

Fani pun memperoleh upah sebesar Rp3 juta dari Fajar. Sementara, korban diberi uang oleh Fani sebesar Rp100 ribu.

Sesampainya di rumah, tersangka menyuruh korban agar tidak menceritakan kejadian apapun yang dialaminya kepada orang tuanya.

"Saat mengantar pulang korban, tersangka FWLS berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orangtua korban," ungkap Patar.

Ancaman 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Fani dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

“Kita menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman penjara di atas 12 tahun,” kata Patar.

Patar menjelaskan alasan digunakannya UU TPPO untuk menjerat Fani lantaran dirinya menawarkan korban kepada Fajar untuk dicabuli dan menerima upah sebesar Rp3 juta.

Dipecat

Sebelumnya, Fajar juga telah ditetapkan menjadi tersangka dan berujung disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Adapun penetapan tersangka terhadap Fajar dilakukan pada Kamis (13/3/2025) lalu.

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo menuturkan ada tiga anak yang menjadi korban pencabulan AKBP Fajar yaitu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Bahkan, Fani yang ditetapkan menjadi tersangka TPPO juga turut dicabuli AKBP Fajar.

Trunoyudo juga mengatakan Fajar diduga juga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa tersangka Fajar bukan hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, melainkan juga menyebarkannya melalui dark web.

"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," sebut Himawan.

Pada kesempatan yang sama, Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto menambahkan bahwa Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," ujar Agus.

Fajar pun dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf e, g, j, dan l UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Sementara, sanksi pemecatan terhadap Fajar dilakukan lewat sidang KKEP yang digelar di TNCC Polri, Jakarta, pada Senin (17/3/2025).

Kendati demikian, Fajar mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan tersebut.

"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Dengan putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian dari hak pelanggar," kata Trunoyudo.

Kasus ini jadi sorotan publik karena melibatkan Kapolres dan anak di bawah umur. Publik akan terus memantau keadilan untuk penenagkkan hukum . (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved