Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

BERANI-BERANINYA Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Walikota Depok Disanksi Kemendagri

Entah apa yang adalm konsep walikota Depok ini. Ia malah mengizinkan ASN gunakan mobil dinas untuk mudik . Padahal jelas-jelas itu fasilitas negara

Editor: Budi Rahmat
Kolase Tribunnews/Kompas
KEBIJAKAN WALIKOTA DEPOK- - Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan pegawai ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dalam rangka Lebaran Idul Fitri. 

Pelat merah pada mobil dinas merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut milik pemerintah.

Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas yang dioperasikan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.  

Aturan Penggunaan Mobil Dinas

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. 

Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pelat nomor merah berlaku untuk satu kendaraan.

Pelat nomor merah tidak dapat dipindahkan.

Pelat nomor merah berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.

Kendaraan dinas yang berhak menggunakan plat merah Menteri, Pejabat eselon I, Pejabat eselon II, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Kantor.  

Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi.

Bila melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Pejabat semestinya sudah memahami apa yang jadi tugas dan aturan yang berlaku. Karena sejatinya mereka tetap pada pro rakyat. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved