Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

KPK Sebut Kebijakan Walikota Depok Supian Suri soal Mobdin Berpotensi Membuka Celah Pidana Korupsi

KPK  menyebutkan kebijakan Walikota Depok yang izinkan pejabat pakai mobdin untuk mudik berpotensi pidana

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / Tribun
SOROTI MOBIL DINAS - KPK soroti kebijakan Walikota Depok Supian Suri soal penggunaan mobil dinas untuk mudik 

KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya.

Hal ini ditujukan agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.

“Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” tutup Budi.

Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

"Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik)," kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).

Supian menjelaskan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk sebagai bentuk apresiasi terhadap pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.

"Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan," ujarnya.

Tentu saja kebijakan tersebut tidak sesuai dengan penggunaan mobil dinas yang seharusnya bagi pejabat daerah.

Publik akan menyoroti kasus itu hingga mendapatkan keputusan yang tegas pada kebijakan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved