Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

Video: Santainya Pengendara Motor Bonceng 3 Masuk Tol Medan-Tebing Tinggi, Ini Kata Pengelola Tol

Pengendara sepeda motor melintas di jalur tol di Sumatera Utara tersebar luas hingga viral.

Editor: Theo Rizky

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah video yang menunjukkan seorang pengendara sepeda motor melintas di jalur tol di Sumatera Utara tersebar luas hingga viral.

Diketahui peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/4/2025)

Terkait hal itu, pihak PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT) angkat bicara.

"Sebagai pengelola, kita telah melakukan evakuasi pengendara roda dua yang memasuki Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi tersebut," kata Thomas Dwiatmanto, Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu.

Berdasarkan kronologi, kendaraan roda dua dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 5097 SAI yang dikendarai oleh Remandi, warga luar Deli Serdang, memasuki Jalan Tol MKTT melalui Gerbang Tol (GT) Perbaungan sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat kejadian, petugas keamanan di gerbang tol telah memanggil pengguna motor untuk menginfokan bahwa kendaraan roda dua tidak boleh memasuki jalan tol.

Namun pengguna kendaraan roda dua tetap melaju dan memasuki jalan tol.

Petugas di GT Perbaungan kemudian menginfokan kepada petugas di Sentral Komunikasi (Senkom) MKTT terkait kejadian tersebut dan meminta petugas di lapangan untuk menyisir jalan tol.

"Petugas lapangan segera melakukan penyisiran dan menemukan pengendara kendaraan roda dua tersebut di km 49 B (arah Medan) sekitar pukul 07.45 WIB. Selanjutnya kendaraan roda dua tersebut dievakuasi dengan menggunakan kendaraan operasional oleh petugas untuk keluar jalan tol melalui GT Lubuk Pakam dan langsung ditangani oleh petugas di GT Lubuk Pakam," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan, pengendara kendaraan roda dua tersebut memasuki jalan tol karena mengikuti aplikasi peta dan belum memahami tentang jalan tol.

Atas kejadian ini Petugas lapangan telah melakukan pembinaan/edukasi kepada pengendara kendaraan roda dua yang bersangkutan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jalan Tol diatur bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

"Jalan tol dapat diperuntukkan bagi sepeda motor roda dua atau lebih apabila dilengkapi dengan fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah. Dalam hal ini dapat kami konfirmasi bahwa Jalan Tol MKTT tidak dilengkapi dengan fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah bagi sepeda motor roda dua atau lebih," katanya.

 

Video selengkapnya simak di Channel Youtube Tribun Pekanbaru Official

(Tribunpekanbaru.com)

Baca juga: Video: Geger Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Temukan Granat dan Amunisi saat Gali Lubang WC

Baca juga: Video: Aksi Nekat Dua Perampok Masuk Halaman Rumah Terekam CCTV, Korban Histeris

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved