Berita Viral
Pesta Miras dengan Sahabat di Sumsel, Robert Harahap Overdosis: Jasadnya Dibuang oleh Teman Sendiri
Ironisnya, setelah Robert tewas, enam pemuda yang bersamanya justru panik dan membuang jasadnya, hingga akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Misteri kematian Robert Marlando Harahap (20), warga Lubuklinggau Utara II, akhirnya terkuak.
Sempat diduga menjadi korban pembunuhan, pemuda tersebut ternyata meregang nyawa akibat overdosis saat menggelar pesta minuman keras dan narkoba bersama teman-temannya.
Ironisnya, setelah Robert tewas, enam pemuda yang bersamanya justru panik dan membuang jasadnya, hingga akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Keenam tersangka tersebut adalah MM (23) dari Lubuklinggau Barat I, SW (24) dari Lubuklinggau Utara II, MA (22) dan A (22) dari Rawas Ilir, Musi Rawas Utara, I (22) dari Lubuklinggau Utara II.
Serta DK alias GD (35) dari Lubuklinggau Utara II, yang juga berperan sebagai penyedia lokasi pesta terlarang itu.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatreskrim, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan hasil penyidikan secara maraton korban diduga meninggal dunia karena pesta miras dan narkoba kemudian temannya panik lalu membuang korban.
"Hasil pemeriksaan mereka ditetapkan tersangka karena kesalahannya atau kealpaannya dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban yang overdosis atau menyembunyikan kematian korban," kata Kurniawan saat memberikan keterangan pada Tribunsumsel.com, Minggu (6/4/2025).
Baca juga: Video: Penganiaya Satpam RS di Bekasi Hingga Kritis Diburu Polisi, Ternyata Cucu Pasien
Baca juga: TikTok di Ujung Tanduk: Trump Ulur Waktu 75 Hari, Tiktok Akan Jual Diri atau Angkat Kaki?
Mantan Kasat Reskrim Polres Banyuasin ini menjelaskan unsur pidana terpenuhi karena secara mensrea para tersangka secara psikis dalam keadaan sadar dan sudah mengetahui bahwa perbuatannya salah secara hukum sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban.
"Unsur Pidana (Actus Reus) terpenuhi dengan terang, dimana para tersangka karena kesalahannya atau kealpaannya dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban yg Overdosis sebagaimana unsur sangkaan Pasal 359 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana atau Pasal 181 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana," ungkapnya.
Kurniawan mengungkapkan pristiwa ini bermula pada hari Selasa tanggal 01 April 2025, sekira pukul 10.00 WIB didapat informasi dari warga bahwasanya telah ditemukan mayat seorang laki-laki di lahan kosong Jalan Kenanga I Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut orang tua korban langsung menuju ketempat penemuan mayat, namu saat pelapor berada di lokasi ternyata mayat sudah dibawa ke RSUD Siti Aisyah.
"Setelah melihat korban orang tuanya memastikan bahwa korban merupakan anak kandungnya dengan ciri-ciri pakaian dan celana yang dikenali l, ada tato dibagian jari tangan sebelah kiri korban dan korban sudah hilang kabarnya dan tidak kembali kerumah sejak tanggal 30 Maret 2025," bebernya.
Kemudian setelah menerima laporan dari masyarakat Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan melaksanakan cek TKP, Olah TKP, pengamatan analisa luar mayat.
"Setelah melakukan penyelidikan secara maraton dan selanjutnya Tim menjemput SW (rekan kerja korban) ditempatnya bekerja pada hari Selasa dan MM dirumahnya, setelah dibawa ke Polres Lubuklinggau kedua saksi dilakukan interogasi," ujarnya.
Awalnya keduanya mengelak mengaku tidak mengetahui terkait keberadaan korban.
Selanjutnya setelah dilakukan interogasi dan berkat bantuan informasi yang diberikan warga didapat informasi bahwa korban pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB pergi kerumah DK alias GD untuk membayar hutang.
Namun, saat itu korban diajak untuk mengkonsumsi miras dan narkoba bersama-sama dengan SW dan MM, selanjutnya Tim Macan kembali melakukan pemeriksaan tambahan kepada SW dan MM.
Hasil dari pemeriksaan SW dan MM membenarkan bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 18.00 WIB telah melakukan pesta miras jenis anggur merah gold dan narkoba jenis pil ekstasi bersama-sama dengan korban, DK, I, MA dan A.
"Berdasarkan keterangan SW dan MM saat sedang melakukan pesta miras dan narkoba korban mengalami overdosis sehingga menyebabkan korban meninggal dunia saat itu," ungkapnya.
Lalu, DK alias GD menyuruh SW dan M untuk membuang mayat korban serta saat itu juga para pelaku secara bersama-sama mengangkat korban untuk menaiki sepeda motor lalu dibuang.
Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira jam 00.30 WIB berawal dari informasi yang digali Tim Macan Linggau, lalu Tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang mana pelaku I dan A diamankan saat sedang berada dirumahnya.
Pelaku MA diamankan digudang milik DK alias GD berikut Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X125 warna hitam No. Pol : BG-6944-HC yang digunakan untuk membawa atau membuang mayat korban.
Sedangkan, pelaku DK alias GD sudah pergi meninggalkan rumahnya sejak tanggal 31 Maret 2025.
Setelah para pelaku dan barang bukti berhasil diamankan selanjutnya Tim membawa pelaku ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.
Ketika dipertemuan antara pelaku SW, MM, I, A dan MA dan dilakukan konfrontasi para tersangka mengakui bahwa karena kesalahannya atau kealpaannya dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban yang overdosis.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap ke 5 (lima) tersangka SW, MM, I, A dan MA terakit penemuan mayat seorang laki-laki, selanjutnya Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau melakukan pengembangan terkait pelaku DK (DPO) yang kabur.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB bahwa DPO DK berhasil diamankan oleh Tim Macan Linggau di Kota Palembang dan saat itu terhadap tersangka langsung dilakukan diinterogasi.
"Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa tersangka mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan kesalahannya atau kealpaannya dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban yang overdosis atau menyembunyikan kematiannya bersama-sama SW, MM , I, A dan MA," ujarnya.
Hasil konfrontir, sebelum kejadian sekira pukul 18.00 WIB tersangka DK memberikan uang kepada tersangka M untuk membeli miras dan narkoba, setelah diberikan uang M pergi membeli miras jenis anggur merah Gold sebanyak enam botol dan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak dua butir.
"Setelah M kembali saat itu para tersangka dan korban mengonsumsi miras dan pil ekstasi yaang sudah DK potong lalu diberikan kepada SW, M, I, A dan MA serta korban, lalu saat itu para tersangka dan korban bersama-sama mendengarkan musik remix," bebernya.
Saat para tersangka dan korban sedang berjoget tiba-tiba sekira pukul 20.30 WIB korban jatuh ke lantai tidak sadarkan diri dan setelah diperiksa ternyata korban sudah tidak bernafas lagi (meninggal dunia).
Lalu dikarenakan para tersangka saat itu panik melihat kondisi korban, tersangka DK menyuruh lima tersangka untuk membawa korban ke Rumah Sakit namun ke lima tersangka tidak mau dikarenakan takut dan saat itu tersangka DK langsung menyuruh tersangka MA dan SW untuk membuang mayat korban.
"Selanjutnya dikarenakan MA dan SW dipaksa oleh DK saat itu juga mayat korban dibawa menggunakan satu unit sepeda motor Honda Supra X125 warna hitam No. Pol : BG-6944-HC dengan cara SW yang mengemudikan sepeda motor, sedangkan korban diposisi dibonceng bagian tengah dan tersangka MA dibagian belakang," ungkapnya.
Setelah itu tersangka MA dan SW kembali ke rumah tersangka DK saat itu MA dan SW memberitahukan kepada DK bahwa mayat korban sudah dibuang.
Saat itu DK menyuruh kepada ke lima tersangka apabila ada keluarga korban menanyakan perihal keberadaan korban jawab saja tidak tahu dan saat itu juga para tersangka langsung membubarkan diri.
"Salah satu tersangka MM merupakan residivis TP. Curat pada Tahun 2021," ujarnya.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Ismanto Syok Didatangi Petugas Pajak, Ditagih Rp 2,8 Miliar: Saya Cuma Tukang Jahit Kecil |
![]() |
---|
Ngeri, Tubuh Faisal Ditemukan di Belakang Eskavator, Wajah, Dada dan Perut Dikerubungi Tawon Vespa |
![]() |
---|
Detik-detik Penjual Sayur Ditampar Pria yang Mengaku Aparat, Gara-gara Bendera One Piece dalam Mobil |
![]() |
---|
Jadwal Keluarnya Hasil Tes DNA Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Akan Terungkap Ayah Biologis Anak Lisa |
![]() |
---|
Dikonfirmasi KPK, Bupati Kotim Abdul Azis Ditangkap usai Ikuti Rakernas Partai, Sempat Membantah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.