Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

DPRD Pekanbaru Harap April Ini Perwako Ketua RT RW Rampung, Segera Digelar Pemilihan

Komisi I DPRD Pekanbaru terus mendorong penyelesaian Perwako tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, dan Pengukuhan Ketua RT/RW.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
PERWAKO - Komisi I DPRD Pekanbaru yang membidangi pemerintahan, terus mendorong penyelesaian Perwako tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, dan Pengukuhan Ketua RT/RW. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi I DPRD Pekanbaru yang membidangi pemerintahan, terus mendorong penyelesaian Perwako tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, dan Pengukuhan Ketua RT/RW.

Bahkan wakil rakyat ini mengharapkan, agar Perwako tersebut rampung dan masuk lembaran daerah, pada Bulan April ini. Hal tersebut juga sesuai dengan target Bidang Hukum Pemko Pekanbaru.

"Mudah-mudahan saja tahapannya cepat selesai. Mulai dari harmonisasi di Kemenhumham Riau, dan verifikasi ke Bagian Hukum Pemprov Riau," kata Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH, Selasa (8/4/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.

Harapan segera rampung Perwako ini, lanjut Politisi PDI P tersebut, masyarakat bisa langsung melakukan pemilihan.

Bahkan jika perlu, pada April ini juga masyarakat bisa memilih Ketua RT dan RW-nya, sesuai amanat dalam Perwako tersebut.

"Kami juga meminta kepada Pemko, agar bisa melapor Perwako ini kepada kami. Sehingga nantinya bisa disosialisasikan kepada masyarakat, saat masyarakat bertanya dan meminta penjelasan," pinta Politisi senior ini lagi.

Pemko Pekanbaru sudah memberi sinyal, kemungkinan besar pada April 2025 ini pemilihan Ketua RT dan RW sudah bisa dilaksanakan.

Hal tersebut menyusul akan selesainya Perwako tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, dan Pengukuhan Ketua RT/RW.

Sekadar diketahui, sejak akhir tahun 2024 lalu, ratusan jabatan Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru sudah habis.

Sempat terjadi larangan pemilihan Ketua RT dan RW, karena Pemko saat itu sudah mengusulkan perubahan dan revisi Perda No 12 Tahun 2012 tentang RT/RW.

Ranperda ini sudah masuk dalam Prolegda Pekanbaru tahun 2025. Ada 5 lembaga dalam Ranperda LKK, yakni RT, RW, LPM, PKK, dan Posyandu. Hanya saja, karena pembahasan Perda memakan waktu satu tahun, maka Pemko menerbitkan Perwako ini.

"Banyak agenda masyarakat dalam satu bulan ke depan. Mulai anak mau masuk sekolah tahun ajaran baru, hingga urusan administrasi lainnya," sebut Robin.

Dalam amanat Perwako nanti, pemilihan RT dan RW mengutamakan musyawarah. Dalam musyawarah tersebut harus dihadiri 2/3 dari jumlah KK di RT atau RW tersebut.

Bila belum memenuhi batas minimal jumlH KK, maka dilakukan musyawarah kedua. Apabila kejadiannya sama dalam musyawarah kedua, maka saat itu langsung dilakukan pemungutan suara.

Ini disaksikan langsung oleh Lurah, atau perwakilan Lurah atau pengurus RW setempat. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved