Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Viral

Video Dewasa Durasi 32 Menit Dijual Pasangan Kekasih di Jember, Sebar di Aplikasi Live Streaming

Sebuah video dewasa berdurasi 32 menit dijual pasangan kekasih di Jember, sebar di aplikasi live streaming dan video itu merupakan video mereka berdua

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribunpekanbaru.com/Nolpitos Hendri
ILUSTRASI VIDEO VIRAL : Video Dewasa Durasi 32 Menit Dijual Pasangan Kekasih di Jember, Sebar di Aplikasi Live Streaming 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah video dewasa berdurasi 32 menit dijual pasangan kekasih di Jember, sebar di aplikasi live streaming dan video itu merupakan video mereka berdua beradegan dewasa.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma membenarkan kasus video dewasa yang viral tersebut. 

Pihak kepolisian sudah menangkap dua pelaku yang menjadi pemeran dalam video tersebut. 

"Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," katanya.

Sepasang kekasih muda di Jember, M (27) dan R (27), kini berurusan dengan pihak berwajib setelah aksi nekat mereka membuat dan menyebarkan video intim secara langsung melalui media sosial.

Ipda Qori Novendra, Kepala Unit PPA Polres Jember, mengungkapkan bahwa konten asusila tersebut telah memicu kehebohan di dunia maya.

“Kami telah mendapatkan informasi awal dari medsos dan melakukan penyelidikan,” kata dia saat ditemui di Mapolres Jember, Jumat (11/4/2025).

Menurut dia, pemeran adegan mesum tersebut merupakan warga Kecamatan Semboro.

Polisi melakukan penyelidikan terkait dengan video itu dan mendatangi rumah pelaku.

Namun, pelaku adegan video tersebut tidak ada di rumah.

Polisi berkomunikasi secara persuasif dengan keluarga pelaku agar memberi tahu keberadaannya.

“Pihak keluarga memberikan informasi keberadaan pelaku bahwa ada di Jember, Kelurahan Kidul, Kecamatan Kaliwates,” jelas dia.

Setelah ditangkap, kata dia, polisi mengklarifikasi video dewasa itu pada kedua pelaku.

Hasilnya, mereka mengakui bahwa video viral itu memang dibuat oleh pelaku dan disiarkan secara live di salah satu aplikasi.

“Video itu memang benar hasil dari live streaming di salah satu aplikasi, yang kemudian dipertontonkan kepada orang-orang yang bisa mengakses aplikasi itu,” jelas dia.

Dia menambahkan, motif pasangan muda itu membuat video dewasa karena tuntutan ekonomi.

Keduanya mengaku susah mencari pekerjaan sehingga berpikir membuat video dewasa agar bisa memperoleh keuntungan.

“Motifnya karena memang tuntutan ekonomi, dalam mencari pekerjaan susah sehingga yang bersangkutan berfikir membuat video dewasa dan disiarkan aplikasi itu,” ucap dia.

Pelaku sudah membuat video dewasa dang menyiarkan secara live sejak Januari 2025.

Keduanya mendapatkan keuntungan senilai Rp 900.000 dan ditransfer melalui rekeningnya.

“Pengakuan tersangka melakukan live streaming sejak Januari 2025 sebanyak dua kali,” jelas dia.

Kemudian, juga menggelar live streaming pada Februari dan Maret 2025.

Keduanya meraup keuntungan Rp 1,8 juta.

“Pada bulan Maret keuntungan belum bisa dinikmati karena ada kendala sistem senilai Rp 1,8 juta,” papar dia.

Qori menilai perbuatan pelaku melanggar Pasal 34 dan 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.

Sumber: Kompas.com

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved