Selasa, 7 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dua Orang Bandar Narkoba Diamankan Polres Rohul

Dua tersangka berinisial PA alias BR (40) dan AS alias AN (33), keduanya warga setempat, diamankan bersama puluhan paket sabu

Penulis: Syahrul | Editor: Sesri
FOTO/DOK
Dua bandar sabu diamankan Sat Narkoba Polres Rokan Hulu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika di sebuah gubuk di Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah. 

Dua pria ditangkap dalam penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (10/4/2025) sore.

Dua tersangka berinisial PA alias BR (40) dan AS alias AN (33), keduanya warga setempat, diamankan bersama puluhan paket sabu dan barang bukti lainnya.

Polisi menyita total 32 paket sabu siap edar, dua paket ganja kering, serta sejumlah alat bukti pendukung seperti bong, kaca pirek, timbangan digital, plastik klip, dan alat komunikasi.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp2 juta, dua unit sepeda motor, dan beberapa barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin IPDA Siswanto, SH, di bawah komando Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, SH, langsung bergerak cepat ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Kekuatan Massa Paksa Polisi Lepaskan Buruan Narkoba di Tengah Kobaran Api di Belawan Medan

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK., SH., M.Si melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

“Kami sangat menghargai keberanian masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan. Kerja sama ini sangat krusial dalam memerangi narkoba,” ujar AKP Repelita Ginting.

Ia juga mengingatkan bahaya narkoba yang bukan hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga memicu tindak kejahatan lain. Masyarakat diminta tak ragu melapor jika melihat hal-hal yang mencurigakan.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

( Tribunpekanbaru.com / Syahrul Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved