Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Akal Bulus Pengedar Sabu di Kuansing Jadi Modus Baru, Tapi Upahnya Cuma Rp 20 Ribu

Polres Kuansing berhasil mengungkap modus baru dalam peredaran Narkoba di Kuansing.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Dok Polres Kuansing
NARKOBA DI KUANSING - Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil meringkus seorang pengedar dan dua pemakai sabu. Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak, Selasa (15/4/2025) mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Senin, (14/4/2025) pagi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap modus baru dalam peredaran Narkoba di Kuansing.

Namun demikian, kaki tangan pelaku yang menjalankan bisnis haram tersebut diupah rendah.

Mereka hanya diupah Rp 20.000 oleh bandar dalam sekali beraksi.

Adapun modusnya adalah sistem "lempar" dengan komunikasi terputus sehingga mata rantai pengedar, kurir dan bandar terputus.

Namun sepandai-pandainya sindikat memainkan bisnisnya, polisi masih bisa mengungkap kasus peredaran Narkoba.

Baru-baru ini Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil meringkus seorang pengedar dan dua pemakai sabu.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak, Selasa (15/4/2025) mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Senin, (14/4/2025) pagi.

Pengungkapan pertama dilakukan sekira pukul 10.00 WIB di Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca juga: Video: Detik-detik Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Kuansing, Dikejar Sampai Masuk Sungai

Dalam operasi yang dipimpin langsung AKP Novris itu, tim Mata Elang berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (29 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Shabu.

Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif di wilayah tersebut.

Saat penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,47 gram yang disimpan di dalam kamar.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, yakni 1 plastik klip bening berisikan Shabu, 1 unit handphone merk VIVO warna hijau, 1 unit handphone merk iPhone XR warna putih, 1 buah pipet sendok, 1 buah pipet kaca Pyrex, 1 plastik bening kosong, 1 alat hisap bong, 1 gunting dan 1 tutup kaleng warna hitam yang ditempel lakban warna merah.

Dari hasil interogasi, tersangka R mengaku mendapatkan Shabu tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca juga: Polres Kuansing Ungkap Kronologi Kecelakaan yang Dialami Bupati Suhardiman Amby

R mengaku diperintahkan untuk melempar dan mengirim paket narkoba tersebut, serta menerima upah sebesar Rp 20.000 untuk setiap paket yang berhasil dijual.

Hasil tes urine terhadap tersangka R menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved