Akal Bulus Pengedar Sabu di Kuansing Jadi Modus Baru, Tapi Upahnya Cuma Rp 20 Ribu
Polres Kuansing berhasil mengungkap modus baru dalam peredaran Narkoba di Kuansing.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap modus baru dalam peredaran Narkoba di Kuansing.
Namun demikian, kaki tangan pelaku yang menjalankan bisnis haram tersebut diupah rendah.
Mereka hanya diupah Rp 20.000 oleh bandar dalam sekali beraksi.
Adapun modusnya adalah sistem "lempar" dengan komunikasi terputus sehingga mata rantai pengedar, kurir dan bandar terputus.
Namun sepandai-pandainya sindikat memainkan bisnisnya, polisi masih bisa mengungkap kasus peredaran Narkoba.
Baru-baru ini Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil meringkus seorang pengedar dan dua pemakai sabu.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak, Selasa (15/4/2025) mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Senin, (14/4/2025) pagi.
Pengungkapan pertama dilakukan sekira pukul 10.00 WIB di Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Baca juga: Video: Detik-detik Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Kuansing, Dikejar Sampai Masuk Sungai
Dalam operasi yang dipimpin langsung AKP Novris itu, tim Mata Elang berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (29 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Shabu.
Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif di wilayah tersebut.
Saat penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,47 gram yang disimpan di dalam kamar.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, yakni 1 plastik klip bening berisikan Shabu, 1 unit handphone merk VIVO warna hijau, 1 unit handphone merk iPhone XR warna putih, 1 buah pipet sendok, 1 buah pipet kaca Pyrex, 1 plastik bening kosong, 1 alat hisap bong, 1 gunting dan 1 tutup kaleng warna hitam yang ditempel lakban warna merah.
Dari hasil interogasi, tersangka R mengaku mendapatkan Shabu tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Baca juga: Polres Kuansing Ungkap Kronologi Kecelakaan yang Dialami Bupati Suhardiman Amby
R mengaku diperintahkan untuk melempar dan mengirim paket narkoba tersebut, serta menerima upah sebesar Rp 20.000 untuk setiap paket yang berhasil dijual.
Hasil tes urine terhadap tersangka R menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sekira satu jam setelah penangkapan pertama, tepatnya pada pukul 11.00 WIB, tim mata elang Satres Narkoba kembali melakukan penangkapan di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
Kali ini, dua orang laki-laki berinisial Z (34 tahun) dan K (25 tahun) diamankan saat sedang menggunakan narkotika jenis Shabu di dapur sebuah rumah.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu pipet kaca Pyrex berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,40 gram.
Selain itu, diamankan pula 1 unit handphone merk VIVO warna biru muda, 1 unit handphone merk Realme warna biru, 1 pipet kaca Pyrex, 20 plastik bening kosong ukuran kecil, 20 plastik bening kosong ukuran sedang, 1 pipet sendok, 2 bal plastik bening kosong ukuran kecil, 1 korek api mancis dan 2 alat hisap bong.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seorang pria berinisial R yang kini juga berstatus DPO. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil positif (+) amphetamine. Tersangka Z dan K dikenai Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ini adalah hasil dari kerja keras tim Mata Elang yang tidak kenal lelah dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus berupaya menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar para pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai DPO," ujar AKP Novris.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Polres Kuantan Singingi
Pengedar Narkoba di Kuansing
kasus narkoba di Kuansing
Angga F Herlambang
Kabupaten Kuantan Singingi
Tim Mata Elang Polres Kuantan Singingi
Kronologi Pembunuhan di Kuansing, Pelaku Hadang dan Langsung Tikam Korban di Depan Istri |
![]() |
---|
Pembunuhan di Perkebunan Sawit Hebohkan Warga Pucuk Rantau, Polres Kuansing Sebut Pelaku Residivis |
![]() |
---|
Polsek Pangean Kuansing Masih Temukan Aktivitas PETI, Ada Rakit yang Baru Dibuat |
![]() |
---|
Tiga Maling di Kuansing Kepergok Sedang Gali Kabel Stadion Pakai Cangkul |
![]() |
---|
Harga Beli Bulog Rendah, Bupati Kuansing Persilakan Desa Jual Jagung Pipil ke Tengkulak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.