Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Berbelanja dengan Mantan Artis, Suami Siri Sekar Arum Tak Tahu Uang yang Dipakai Palsu

Polisi saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang melibatkan mantan artis kolosal tersebut.

DOK. Polres Metro Jakarta Selatan
UANG PALSU: Mantan artis Sekar Arum Widara saat mengenakan baju tahanan. Ia berbelanja menggunakan uang palsu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pria berinisial DA, yang merupakan suami siri dari mantan artis Sekar Arum Widara, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui menahu soal uang palsu yang digunakan oleh istrinya saat berbelanja.

DA bahkan disebut-sebut sempat mendampingi Sekar ketika berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan yang terletak di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Itunya (suami siri) enggak tahu apa-apa. Suaminya bilangnya sih enggak tahu apa-apa," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Nurma Dewi, Rabu (16/4/2025).

Polisi saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang melibatkan mantan artis kolosal tersebut.

Nurma mengungkapkan, Sekar mendapatkan uang palsu dari temannya secara cuma-cuma.

"Nah, temannya inilah yang harus kami kejar. Apakah betul? Kan begitu. Di mana orangnya? Terus, siapa saja? Kan gitu, itu yang dikejar sama anggota sekarang ini," tambahnya.

Sebelumnya, Sekar Arum Widara (40) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan menggunakan uang palsu pada Rabu (2/4/2025) pukul 21.00 WIB.

Baca juga: SOSOK Bastian Manalu, Karutan Pekanbaru Dicopot usai Video Napi Dugem di Penjara Viral

Baca juga: Inilah isi Chat Mesum Dokter Syafril ke Pasien, Bahasanya Mengarah ke Hal Aneh-aneh

Penangkapan terjadi setelah aksinya diketahui oleh kasir toko di pusat perbelanjaan tersebut.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 223,5 juta, serta dua unit ponsel, masing-masing iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.

Saat ini, Sekar Arum Widara telah mendekam di penjara.

Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau Pasal 244 KUHP, dan/atau Pasal 245 KUHP.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved