Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra Ditetapkan Tersangka Penipuan Proyek Rp 2,1 M

Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra resmi menyandang status tersangka dalam kasus penipuan proyek senilai Rp2,1 miliar.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
TETAPKAN TERSANGKA - Foto Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat kegiatan beberapa waktu lalu. Ia membenarkan penetapan tersangka kepada eks direktur RSD Madani Pekanbaru terkait dugaan penipuan proyek. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra resmi menyandang status tersangka dalam kasus penipuan proyek senilai Rp2,1 miliar.


Kasus yang menjerat Arnaldo, ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.


Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, membenarkan perihal penetapan tersangka tersebut.


Ia mengungkap, penetapan tersangka terhadap Arnaldo dilakukan setelah tim penyidik kepolisian melakukan gelar perkara pada pekan sebelumnya, di mana sekitar sepuluh saksi telah dimintai keterangan. 


Diketahui kasus ini mencuat terkait dugaan praktik penipuan dalam proyek rehabilitasi gedung RSD Madani, yang dilaporkan oleh Harimantua Dibata Siregar.


“Akibat penipuan tersebut, pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 2,1 miliar,” jelas Bery, Rabu (16/4/2025).


Penipuan terjadi pada Maret 2024 ketika Arnaldo masih menjabat sebagai direktur rumah sakit. 


Saat ini, penyidik kepolisian tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut dan berencana memanggil Arnaldo untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada minggu ini.


Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini.


Kejari Pekanbaru telah menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikannya. Pihak kejaksaan kini menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian.

(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved