Berita Viral
Video Call dengan Murid sambil Nonton Video Porno, Oknum Guru Ini Nekat Perlihatkan Alat Kelamin
Saat itu pelaku tengah memuncak nafsunya. Ia kebetulan sedang video call dnegan muridnya. Maka sekalian ia perlihatkan alat kelaminnya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi beberkan motif guru olahraga di Lumajang yang nekat memperlihatkan alat kelaminnya pada siswinya saat video call .
Ternyata pelaku saat itu tengah menonton video porno. Karena korban bisa diajaka telponan dan video call, pelaku memanfaatkannya untuk memuaskan diri sendiri .
Pelaku yang tengah birahi itu kemudian memperlihatkan alat kelaminnya pada sang siswi . Terang saja siswinya syok dan melaporkan kejadian itu .
Baca juga: Ikan Ikan Apa yang Gak Berhenti Ngomong, Teka teki tentang Hewan yang Rumit, Bisa untuk Joke
Berikut ini pengakuan lengkap sang guru olahraga
Oknum guru olahraga di salah satu sekolah dasar negeri Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, melakukan video call dengan siswinya sendiri sambil menunjukkan alat kelamin.
Ternyata, kejadian ini dipicu oleh video porno yang sedang ditonton oknum guru tersebut.
Sebelumnya, oknum guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) sekolah dasar negeri di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah satu muridnya.
Oknum guru bernama JM ini melakukan pelecehan seksual dengan cara video call siswa berinisial N (13) sambil menunjukkan alat kelaminnya.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata mengatakan, kejadian tidak senonoh itu bermula saat korban yang berinisil Z (12) menghubungi pelaku untuk mempertanyakan kenapa tidak dimasukkan dalam grup WhatsApp mata pelarajan PJOK.
Kala itu, pesan dikirimkan sekira pukul 11 malam. Karena tidak dibalas, korban menarik kembali pesannya.
Sesaat setelah pesan itu ditarik, pelaku malah membalas pesan korban.
Kejadian berlanjut dengan percakapan, korban menanyakan kenapa sampai jam tengah malam guru tersebut belum tidur.
Rupanya, percakapan itu terjadi saat pelaku tengah menonton video porno.
Sehingga, pelaku yang sedang memuncak birahinya nekat mengajak siswinya video call.
"Jadi korban hubungi tersangka JM menanyakan kenapa tidak dimasukkan dalam grup pelajaran PJOK, nah saat itu bersamaan tersangka ini sedang menonton video porno," kata Pras di Mapolres Lumajang, Jumat (18/4/2025).
Pras menambahkan, motif Jumadi melakukan perbuatan tidak senonoh itu lantaran yang bersangkutan ingin memuaskan diri.
Ditambah, Jumadi diketahui sudah berpisah dengan istrinya sejal 2013 silam.
Baca juga: KURANG KERJAAN, Dokter PPDS Kepergok Diduga Rekam Siswi PKL Lagi Mandi, Korban Sampai Teriak
"Motifnya memuaskan diri, korban sudah menjadi duda sejak 2013," pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 36 juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Siswinya Syok
Bikin malu saja. Oknum guru sekolah dasar di Lumajang ini video call muridnya sembari memperlihatkan alat kelaminnya.
Korban yang polos tentu saja kaget dan syok dengan apa yang dilihat. Namun, apa daya mau melawan tapibada ancaman.
Sang oknum guru ternyata Intimidasi korban lewat nilai yang bisa tak diberikan. Selain itu juga ada iming-iming uang diberikan ke korbannya.
Inilah Cerita Lengkapnya
Oknum guru olahraga di SD Negeri Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya sempat mengancam korban dengan tidak memberikan nilai.
Oknum guru itu telah ditangkap polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah satu muridnya.
Oknum guru bernama Jumadi ini melakukan pelecehan seksual dengan cara video call siswa berinisial N (13) sambil menunjukkan alat kelaminnya.
Menurut polisi, korban saat itu diiming-imingi akan diberikan sejumlah uang oleh tersangka apabila menuruti keinginannya.
"Korban dijanjikan akan diberi uang oleh tersangka," kata Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu di Mapolres Lumajang, Selasa (15/4/2025).
Namun, iming-iming uang itu ternyata bukan jadi satu-satunya senjata pelaku untuk memperdaya korban.
Dalam video rekaman layar pesan singkat melalui WhatsApp antara tersangka dan korban yang diterima Kompas.com, terdapat sebuah pesan ancaman oleh tersangka.
Ancamannya adalah tersangka tidak akan memberikan nilai mata pelajaran PJOK apabila aksi bejatnya ada yang mengetahui. Ancaman itu lalu dijawab iya oleh korban.
"Tapi jaga rahasia ya, kalau ada yang tahu tak kosong nilai PJOK," tulis Jumadi dalam pesan WhatsApp kepada korban R.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses pemeriksaan.
Tersangka dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 36 junto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kelakuan Keluarga Bikin Geram
Kisah lainnya, inilah kisah pilu bocah 5 tahun di Garut, Jawa Barat. Ia menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah, paman dan dugaan kakeknya.
Kasus yang gegerkan warga sekitar itu telah ditangani Polres Garut. Ayah korban YMA (25), paman korban YMU (31) telah diamankan.
Sedangkan kakek korban masih dalam pemeriksaan intensif. Polisi akan terus menggaki dan mengkonfirmasi pengakuan korban yang telah dicabuli keluarganya sendiri.
"Untuk kakek korban masih kita periksa masih kita dalami," kata Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, kepada TribunJabar.id, Kamis (10/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan berulang kali terhadap korban yang didampingi oleh keluarga dan psikolog, bocah itu menyebutkan pelakunya adalah sang ayah kandung dan pamannya.
Korban, juga dalam pemeriksaannya, memberikan jawaban yang sama, pelaku adalah anggota keluarganya sendiri.
"Kami juga memiliki beberapa alat bukti untuk melakukan penahanan terhadap tersangka," jelas AKP Joko Prihatin.
Polisi Selidiki Keterlibatan Kakek Korban
AKP Joko Prihatin mengungkapkan, peristiwa ini pertama kali terungkap oleh tetangga korban yang melihat celana korban penuh dengan darah.
Saat korban dibawa ke klinik terdekat untuk diperiksa oleh bidan, hasilnya terdapat robekan di alat vital.
"Atas kejadian itu keluarga korban melapor ke kami, dan kami melakukan penyelidikan," ujarnya, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikannya, kakek korban juga ikut dilakukan pemeriksaan.
Dugaan keterlibatan kakek korban pun tengah diselidiki oleh pihaknya.
"Untuk kakek korban saat ini masih dalam pendalaman, kalau dari keterangan korban saat ditanya beberapa kali memang dilakukan oleh ayah dan pamannya," imbuh Joko.
Terungkap saat Korban Mengaku ke Tetangga
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Daerah Jawa Barat, Ato Rinanto, juga mengatakan kasus ini terungkap saat korban mengaku kepada tetangganya, telah mendapatkan kekerasan seksual dari ayah dan pamannya.
Setelah itu, korban dibawa ke klinik terdekat untuk dilakukan pemeriksaan, yang hasilnya terdapat luka tak wajar di alat vital korban.
"Awalnya saksi melihat ada darah di celana korban, kemudian saat ditanya korban memberikan pengakuan," katanya di Garut, Kamis, dilansir TribunJabar.id.
Saat ini, KPAID Jabar terus memantau kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah dan paman di Kabupaten Garut tersebut.
Ato mengatakan pihaknya ikut turun tangan menangani kasus tersebut, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada korban.
"Dari informasi yang kami dapat bahwa korban saat ini masih menjalani visum, kami akan pantau dan bantu menangani kasus itu," terangnya.
Ato menambahkan, dirinya dan tim dari KPAID Jabar akan melakukan kunjungan ke Kabupaten Garut untuk melihat langsung kondisi korban.
Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Polres Garut yang cepat tanggap dalam menangani kasus tersebut.
"Rencananya Jumat besok (hari ini) kita ke Garut," tuturnya.
Sebagai informasi, Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan korban saat ini dalam penanganan khusus.
Korban tengah menjalani perawatan dan penyembuhan kondisi fisik serta mentalnya dengan didampingi oleh unit PPA Polres Garut.
Sementara, tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Para pelaku terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar," katanya.
Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana harusnya komunikasi dijalankan dalam rumah.
Proteksi pada anak terkait dengan orang-orang yang bisa saja menjadi penjahat yang nantinya mencelakai. (*)
Ngaku Ikut Instruksi Google Maps, Pemotor Remaja Lawan Arus di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru |
![]() |
---|
BEGITU CEPAT, Inilah awal Mula Arya Daru Gelisah, Lalu Hilangkan Barang-barang dan Ditemukan Tewas |
![]() |
---|
Terobsesi Istri Mantan Bos Cantik, Pria ini jadi Nekat, Korban Disekap, Diperlakukan tak Senonoh |
![]() |
---|
3 Hal Ganjil yang Dilakukan Arya Daru jelang Kematian, Penjaga Kos Ungkap Perilaku Tak Biasa Korban |
![]() |
---|
PENGAKUAN Remaja 18 Tahun di Bengkulu Mengapa Ia Bunuh Ibunya, Tetangga Sempat Lakukan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.