Harus Terdaftar LPS, Angkutan Mandiri di Pekanbaru Tak Boleh Pungut Retribusi Sampah Tanpa Izin

Angkutan sampah mandiri di Pekanbaru tidak boleh memungut retribusi sampah tanpa izin ke pemukiman masyarakat maupun badan usaha. 

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
ANGKUT SAMPAH - Satu armada angkutan sampah mengangkut sampah di tepi Jalan Paus, Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Angkutan sampah mandiri di Pekanbaru tidak boleh memungut retribusi sampah tanpa izin ke pemukiman masyarakat maupun badan usaha. 

Mereka harus mengantongi izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Pengelola angkutan mandiri bisa mengurus izin sebagai Lembaga Pemungut Sampah (LPS) ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Mereka nantinya bisa mengangkut sampah dari pemukiman warga setelah melakukan pengurusan izin tersebut.

"Apabila kedapatan memungut retribusi sampah ke warga atau badan usaha tanpa izin, kami akan laporkan ke polisi sebagai pungli," ujar Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho

Dirinya menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi angkutan mandiri mengangkut sampah di pemukiman warga.

Baca juga: Duh, Operator Malah Angkut Sampah Tepi Jalan Protokol Pekanbaru di Siang Hari

Mereka harus terdaftar sebagai LPS atau pemungut sampah resmi yang dibentuk RT/RW bersama lurah dan camat.

"Setelah itu, izin operasionalnya langsung ke DLHK Kota Pekanbaru," ungkapnya.

Agung mendorong pengelola angkutan sampah mandiri bisa mengurus izin sebagai LPS.

Mereka jangan sampai terjerat pidana ketika menangkut sampah di pemukiman tanpa mengurus izin.

Dirinya menegaskan bahwa tidak boleh mengangkut sampah tanpa ada izin sebagai LPS.

Ia mengancam bakal melaporkan angkutan mandiri yang tidak terdaftar sebagai LPS.

"Tidak ada lagi angkutan sampah mandiri di lingkungan warga, tapi harus mengurus izin sebagai LPS resmi," ujarnya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved