Harus Terdaftar LPS, Angkutan Mandiri di Pekanbaru Tak Boleh Pungut Retribusi Sampah Tanpa Izin
Angkutan sampah mandiri di Pekanbaru tidak boleh memungut retribusi sampah tanpa izin ke pemukiman masyarakat maupun badan usaha.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Angkutan sampah mandiri di Pekanbaru tidak boleh memungut retribusi sampah tanpa izin ke pemukiman masyarakat maupun badan usaha.
Mereka harus mengantongi izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pengelola angkutan mandiri bisa mengurus izin sebagai Lembaga Pemungut Sampah (LPS) ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Mereka nantinya bisa mengangkut sampah dari pemukiman warga setelah melakukan pengurusan izin tersebut.
"Apabila kedapatan memungut retribusi sampah ke warga atau badan usaha tanpa izin, kami akan laporkan ke polisi sebagai pungli," ujar Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho
Dirinya menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi angkutan mandiri mengangkut sampah di pemukiman warga.
Baca juga: Duh, Operator Malah Angkut Sampah Tepi Jalan Protokol Pekanbaru di Siang Hari
Mereka harus terdaftar sebagai LPS atau pemungut sampah resmi yang dibentuk RT/RW bersama lurah dan camat.
"Setelah itu, izin operasionalnya langsung ke DLHK Kota Pekanbaru," ungkapnya.
Agung mendorong pengelola angkutan sampah mandiri bisa mengurus izin sebagai LPS.
Mereka jangan sampai terjerat pidana ketika menangkut sampah di pemukiman tanpa mengurus izin.
Dirinya menegaskan bahwa tidak boleh mengangkut sampah tanpa ada izin sebagai LPS.
Ia mengancam bakal melaporkan angkutan mandiri yang tidak terdaftar sebagai LPS.
"Tidak ada lagi angkutan sampah mandiri di lingkungan warga, tapi harus mengurus izin sebagai LPS resmi," ujarnya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)
operator angkutan sampah
Angkutan Sampah Mandiri
retribusi layanan sampah
Masalah Sampah di Pekanbaru
berita pekanbaru
DLHK Pekanbaru
Fasilkom Unilak Gelar Yudisium Sarjana, 114 Peserta Resmi Dinyatakan Lulus |
![]() |
---|
Duh, Ada Travel Gelap Terjaring dalam Razia Gabungan di Perbatasan Kota Pekanbaru |
![]() |
---|
Viral Pengendara Mobil Pukul Pejalan Kaki Gendong Bayi di Pekanbaru, Kini Ditangani Polisi |
![]() |
---|
Kinerja LPS dalam Mengangkut Sampah di Pekanbaru pada Agustus Ini Mulai Kendur |
![]() |
---|
DPRD Pekanbaru Pertanyakan Alasan Pemko Tak Kunjung Serahkan Draf KUA PPAS R-APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.