Berita Artis Terkini

Bukti Janggal Ini yang Dipakai Hakim PA Menuduh Paula Verhoeven Selingkuh dan Sebut Istri Durhaka

Mantan istri Baim Wong, Paula Verhoeven mengungkapkan kejanggalan dalam vonis cerai Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. 

Editor: Muhammad Ridho
Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
Momen Paula Verhoeven keluar dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024) menangis 

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025, majelis hakim menyatakan Paula sebagai istri nusyuz, yakni istri yang tidak menaati kewajiban pernikahan dan melakukan pengkhianatan terhadap suaminya.

"Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana di kantornya pada Rabu, 16 April 2025.

Sehari usai putusan, Paula Verhoeven menghampiri Komisi Yudisial (KY). Dia melaporkan hakim yang memutus sidang cerainya ke lembaga yang bertugas mengawasi kekuasaan kehakiman tersebut.

Paula Verhoeven menduga ada pelanggaran kode etika yang diambil dari putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pasalnya, menurutnya hakim tidak menggunakan bukti-bukti valid yang sudah diajukan dalam putusan sidang cerai tersebut. 

Paula Verhoeven juga merasa difitnah atas putusan hakim yang menuduhnya telah berselingkuh dari Baim Wong

Di Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven pun menangis lantaran khawatir kedua anak laki-lakinya salah paham dengan putusan hakim tersebut. 

Maka dari itu dia melaporkan hakim ke Komisi Yudisial demi meluruskan nama baiknya yang dianggap tercoreng karena vonis hakim PA Jaksel tersebut.

Sebelumnya Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi bercerai. 

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Paula terbukti melakukan perselingkuhan, pelanggaran berat. 

Sehingga hakim mengabulkan permohonan Baim Wong untuk bercerai dengan Paula. 

Pihak Baim wong juga mengharapkan Paula tidak melakukan banding sebab sudah ada sejumlah bukti akurat seperti CCTV dan chatting mesra Paula dengan selingkuhannya. 

Paula juga tidak berhak mendapatkan nafkah akibat terbukti melakukan perselingkuhan. Seain itu, Paula juga tidak mendapatkan hak asuh anak. 

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan Paula Verhoeven terbukti berselingkuh, pelanggaran berat dalam rumah tangganya dengan Baim Wong.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved