Berita Artis Terkini

Bukti Janggal Ini yang Dipakai Hakim PA Menuduh Paula Verhoeven Selingkuh dan Sebut Istri Durhaka

Mantan istri Baim Wong, Paula Verhoeven mengungkapkan kejanggalan dalam vonis cerai Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. 

Editor: Muhammad Ridho
Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
Momen Paula Verhoeven keluar dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024) menangis 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan istri Baim Wong, Paula Verhoeven mengungkapkan kejanggalan dalam vonis cerai Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. 

Dari vonis cerai tersebut, disebutkan bahwa Paula Verhoeven berselingkuh dari Baim Wong

Namun kata Paula Verhoeven, bukti yang dipakai cukup janggal. 

Kejanggalan itu diceritakan Paula Verhoeven kepada pengacara Hotman Paris yang kemudian percakapan keduanya dibagikan Minggu (20/4/2025) di instagram Hotman Paris. 

Paula Verhoeven menyebut memang ada bukti CCTV yang dilampirkan Baim Wong dalam tuduhan perselingkuhan. 

Namun bukti CCTV tersebut samasekali tidak menunjukan aksi perselingkuhan. 

Dimana Paula hanya mengobrol dengan seorang pria di dalam rumahnya yakni di meja makan dan kamar tamu. 

Namun saat mengobrol di kamar tamu posisi keduanya juga berjauhan dan pintu tidak terkunci. 

Atas kejanggalan tersebut, Hotman Paris pun mengaku akan membantu kasus hukum Paula Verhoeven dari belakang layar. 

Hotman Paris pun menjelaskan bahwa selingkuh dalam kompilasi hukum Islam adalah perbuatan zina sehingga dapat menjadi alasan untuk perceraian. 

Sehingga kata Hotman Paris dalam vonisnya juga harus ada bukti zina. 

Kepada Hotman Paris, Paula pun mengaku heran dengan vonis tersebut lantaran selama persidangan tidak dalil yang membuktikan hal itu.

Sebelumnya Artis Paula Verhoeven melaporkan hakim sidang cerai ke Komisi Yudisial pada Kamis (17/4/2025).

Pelaporan Paula Verhoeven itu dilayangkan usai hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus cerai Paula dan Baim Wong.

Dalam putusannya Pengadilan Agama Jakarta Selatan menilai Paula terbukti melakukan perselingkuhan, pelanggaran berat. 

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025, majelis hakim menyatakan Paula sebagai istri nusyuz, yakni istri yang tidak menaati kewajiban pernikahan dan melakukan pengkhianatan terhadap suaminya.

"Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana di kantornya pada Rabu, 16 April 2025.

Sehari usai putusan, Paula Verhoeven menghampiri Komisi Yudisial (KY). Dia melaporkan hakim yang memutus sidang cerainya ke lembaga yang bertugas mengawasi kekuasaan kehakiman tersebut.

Paula Verhoeven menduga ada pelanggaran kode etika yang diambil dari putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pasalnya, menurutnya hakim tidak menggunakan bukti-bukti valid yang sudah diajukan dalam putusan sidang cerai tersebut. 

Paula Verhoeven juga merasa difitnah atas putusan hakim yang menuduhnya telah berselingkuh dari Baim Wong

Di Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven pun menangis lantaran khawatir kedua anak laki-lakinya salah paham dengan putusan hakim tersebut. 

Maka dari itu dia melaporkan hakim ke Komisi Yudisial demi meluruskan nama baiknya yang dianggap tercoreng karena vonis hakim PA Jaksel tersebut.

Sebelumnya Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi bercerai. 

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Paula terbukti melakukan perselingkuhan, pelanggaran berat. 

Sehingga hakim mengabulkan permohonan Baim Wong untuk bercerai dengan Paula. 

Pihak Baim wong juga mengharapkan Paula tidak melakukan banding sebab sudah ada sejumlah bukti akurat seperti CCTV dan chatting mesra Paula dengan selingkuhannya. 

Paula juga tidak berhak mendapatkan nafkah akibat terbukti melakukan perselingkuhan. Seain itu, Paula juga tidak mendapatkan hak asuh anak. 

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan Paula Verhoeven terbukti berselingkuh, pelanggaran berat dalam rumah tangganya dengan Baim Wong.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved