Berita Viral

Tempat dan Modusnya Sama, Ada 3 Wanita Lain Diduga Jadi Korban Dokter Cabul di Malang

Satria menceritakan, ketiga korban mendapatkan modus yang hampir serupa, yakni melakukan spam chat, menggoda, hingga mengajak

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Jakarta
CABULI PASIEN - Seorang dokter di Malang cabuli pasien dengan cara yang bikin syok korban 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang dokter di salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang, Jawa Timur berinisial AY dipolisikan atas kasus dugaan pelecehan seksual.

Ia dipolisikan oleh perempuan berinisial QAR (31) asal Jawa Barat.

Ternyata, diduga korbannya tak hanya satu orang saja.

Sejak QAR mengunggah kasus dugaan pelecehannya di media sosial, ada tiga orang lain yang mengaku korban dan curhat tentang apa yang dialaminya.

Ketiganya juga mengaku mendapatkan pelecehan dari dokter berinisial AY.

Tiga perempuan tersebut pun akhirnya mengadu ke Satria Marwan, penasehat korban QAR.

"Kami mendapat informasi, ada korban lainnya sebanyak tiga orang,"

"Dan apabila dihitung dengan klien kami, maka totalnya ada empat korban dengan pelaku dokter yang sama," ujarnya, dikutip dari Suryamalang.com.

Satria menceritakan, ketiga korban mendapatkan modus yang hampir serupa, yakni melakukan spam chat, menggoda, hingga mengajak nonton konser.

"Jadi ini tahunnya berbeda-beda. Dengan modus seperti spam chat, goda-goda, hingga ngajak nonton konser dan lain sebagainya,"

"Saya tidak menyebutkan siapa korban lain. Modusnya hampir sama, dengan pelaku dokter yang sama, dan di rumah sakit yang sama," tambah Satria.

Sebelumnya diwartakan, AY resmi dilaporkan oleh seorang perempuan asal Bandung, Jawa Barat, QAR (31), Jumat (18/4/2025).

QAR datang didampingi keluarganya ke Polresta Malang Kota sekitar pukul 16.20 WIB.

Tak berselang lama, kuasa hukum korban, Satria Marwan datang untuk mendampingi korban dan keluarganya.

Satria mengatakan, pelaporan ini merupakan langkah yang diambil setelah AY dirasa tidak memberikan respons atau jawaban yang positif.

"Kami pikir dokter ini merasa bersalah lalu menyerahkan diri, tetapi nyatanya tidak,"

"Dengan terpaksa, kami mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke Polresta Malang Kota, laporan terkait pelanggaran UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelas Satria, dikutip dari Suryamalang.com.

Sejumlah bukti dokumen dibawa dalam laporan tersebut.

Ia juga menceritakan bahwa kondisi QAR masih alami trauma.

"Jadi, klien kami ini mengalami kegelisahan dan merasa apakah yang dilakukan ini sudah benar dan sudah tepat,"

"Dan kami sebagai kuasa hukumnya terus meyakinkan bahwa hal itu sudah tepat, karena yang namanya korban kekerasan seksual harus berani bicara dan melapor," tandasnya.

Diketahui, awal mula kasus ini mencuat ke publik setelah QAR mengunggah apa yang dialaminya di media sosial.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved