Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Disdik Bengkalis Larang Study Tour dan Perpisahan, Hanya Boleh di Lingkungan Sekolah

Edaran tersebut berisi terkait larangan melakukan kegiatan study tour atau sejenisnya karena alasan keamanan.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/M Natsir
Sekretaris Disdik Bengkalis Muthu Saily 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Jelang akhir tahun ajaran 2024/2025 berakhir Dinas Pendidikan (Disdik) Bengkalis mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada satuan pendidikan mulai tingkat taman kanak kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Edaran tersebut berisi terkait larangan melakukan kegiatan study tour atau sejenisnya karena alasan keamanan.

Dalam surat edaran yang ditanda tangani Kepala Disdik Bengkalis Hadi Prasetyo tersebut juga memuat terkait kegiatan perpisahan sekolah hanya dilaksanakan dalam lingkungan sekolah. 

Sekretaris Disdik Bengkalis Muthu Saily membenarkan edaran tersebut telah dikeluarkan Disdik Bengkalis.

Bahkan sudah disampaikan langsung kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Bengkalis

"Dalam menghadapi libur akhir tahun ajaran ini kita memang mengeluarkan edaran tersebut, poinnya pertama melarang pelaksanaan study tour baik siswa maupun guru dengan alasan keamanan. Edaran juga mengatur terkait kegiatan perpisahan, secara umum kita bolehkan untuk dilaksanakan, tetapi dengan catatan hanya di lingkungan sekolah saja," jelasnya.

Kegiatan perpisahan dilakukan cukup dengan kegiatan sederhana di lingkungan sekolah masing masing.

Baca juga: BKPP Bengkalis Masih Tunggu Jadwal Pasti Ujian Kompetensi PPPK Tahap II

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Bengkalis Menunggu dari Kemenag Riau dan Pelunasan Tahap 3

 

Serta pelaksanaan perpisahan ini, tidak boleh ada pungutan biaya berapapun jumlahnya yang membebani wali murid. 

"Mungkin sudah ada sekolah maupun komite sekolah yang sudah rapat sebelum adanya edaran ini, menyepakati atau sudah membayarkan biaya perpisahan, kami minta sesegera mungkin mengembalikan uangnya kepada wali murid," tambahnya.

Muthu mengatakan, dengan tidak dibenarkan melakukan iuran atau pungutan yang dipatok kepada wali murid untuk perpisahan sekolah tetap bisa melakukan perpisahan dengan sederhana di sekolah masing masing. 

"Kalau wali murid mau menyumbang untuk buat kegiatan seperti perpisahan tentu diperbolehkan, yang tidak boleh itu menetapkan iuran, besaran dipatok. Tetapi kalau ada yang sukarela mau menyumbang silahkan," terangnya. 

Menurut dia,jika nanti pihak Disdik Bengkalis menerima laporan ada sekolah yang melanggar surat edaran ini, tentunya akan diberkan sanksi oleh Disdik. Sanksi teguran tertulis akan dilayangkan kepada kepala sekolahnya.

"Untuk edaran ini tidak hanya berlaku kepada sekolah negeri saja, tetapi sekolah swasta juga berlaku, untuk mematuhi edaran ini, mulai tingkat TK, SD hingga SMP," jelasnya.

( Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved