Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sembunyikan Narkoba dalam Charger Handphone, Pria dan Wanita di Kampar Ditangkap

Setelah dikeluarkan satu per satu, ada 10 paket di dalam charger itu. Terdiri dari satu paket besar dan sembilan paket kecil.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
FOTO/DOK
Dua tersangka pengedar sabu diamankan Polsek Tapung Kampar 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Berbagai cara dilakukan dalam peredaran narkoba untuk mengelabui orang lain hingga aparat penegak hukum.

Seperti yang dilakukan seorang wanita berinisial RM, 49 tahun yang diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tapung, Kabupaten Kampar.

RM ditangkap di sebuah warung, Selasa (22/4/2025) sekitar 13.15 WIB di Jalan Lintas Petapahan-Kota Batak Dusun II Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Kampar

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek yang dipimpin oleh Perwira Unit (Panit), Aiptu. Benny Reja. 

Tersangka menyembuniikan narkotika jenis sabu di dalam charger atau pengecas ponnsel.

Di dalam charger warna putih itu lengkap dengan kabelnya ditemukan beberapa paket sabu. 

Setelah dikeluarkan satu per satu, ada 10 paket di dalam charger itu. Terdiri dari satu paket besar dan sembilan paket kecil.

Baca juga: Pemkab Kampar Mulai Bahas Kopdes Merah Putih, Segini Jumlahnya yang Bakal Dibentuk

Baca juga: Orang Bilang Janda Kaya, Begini Sosok Ibu di Kampar yang Tewas Dibunuh 

Kapolsek Tapung, Kompol. David Harisman menyebutkan, total barang bukti sabu yang ditemukan seberat 14,38 gram. 

Wanita itu memberikan sabu kepada seorang pria berinisial JP, 23 tahun.

Pemuda itu juga ikut diamankan saat operasi dilakukan. 

"Informasi yang diterima dari masyarakat, adanya penyalahgunaan narkotika di warung tersebut," ujarnya. 

Menurut dia, kedua tersangka mengakui sabu didapatkan dari seorang berinisial IK yang kini sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Sabu itu untuk mereka jual. Maka, mereka dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang 35 Nomor 2009 tentang Narkotika.

( Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved