Kamis, 23 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Disdik Keluarkan SE Larangan Perpisahan di Luar Sekolah dan Study Tour, Ini Kata DPRD Pekanbaru

Disdik Pekanbaru akhirnya mengeluarkan surat edaran, ikhwal larangan perpisahan murid di luar sekolah, study tur dan penahanan ijazah oleh sekolah.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Foto/Disdik Pekanbaru
SURAT EDARAN - Disdik Pekanbaru akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE), ikhwal larangan perpisahan murid di luar sekolah, study tur dan penahanan ijazah oleh sekolah. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Disdik Pekanbaru akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE), ikhwal larangan perpisahan murid di luar sekolah, study tur dan penahanan ijazah oleh sekolah.

Dalam SE tertanggal 22 April 2025, yang ditandatangani Kepala Disdik Pekanbaru DR Abdul Jamal ini, berlaku bagi sekolah negeri dan swasta, mulai TK, SD dan SMP.

Bagi sekolah yang nekad melanggar SE ini, Disdik Pekanbaru menegaskan, akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin mengaku, sangat menyambut baik tiga poin SE Disdik Pekanbaru ini, dalam memasuki penilaian akhir semester (PAS), penilaian akhir tahun (PAT), ujian sekolah (US) dan libur sekolah tahun pelajaran 2024/2025.

"Kegiatan perpisahan cukup dilakukan di lingkungan sekolah, agar tidak membebani orangtua siswa secara ekonomi. Selain itu, larangan study tour ke luar daerah diberlakukan demi keamanan, serta efektivitas pembelajaran," paparnya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (24/4/2025).

"Sedangkan penahanan ijazah dianggap sebagai tindakan yang merugikan hak siswa untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan," tambahnya.

Politisi PDI-P ini menyebutkan, aturan tersebut sangat tepat, terutama dalam konteks kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

"Kami mendukung sepenuhnya kebijakan ini. Sekolah harus fokus pada kegiatan pendidikan, bukan seremonial yang berpotensi membebani orangtua. Apalagi kita ketahui, penahanan ijazah juga sudah lama menjadi persoalan yang harus diakhiri," sebutnya.

Namun demikian, Komisi III DPRD juga meminta agar Disdik melakukan sosialisasi menyeluruh kepada semua sekolah, dan memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini berjalan komprehensif tanpa pilah-pilih.

Jangan sampai SE ini hanya jadi aturan di atas kertas. Harus ada pengawasan agar tidak ada lagi sekolah yang diam-diam melakukan perpisahan di luar atau menahan ijazah siswa.

Dengan adanya SE ini, diharapkan kegiatan pendidikan bisa berjalan lebih fokus dan tidak lagi membebani pihak-pihak yang seharusnya dilindungi, terutama para siswa dan orangtua.

"Mudah-mudahan semua sekolah di lingkungan Pemko Pekanbaru, mematuhinya. Kita juga sangat mengharapkan itu," akunya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved