Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSU Pilkada Siak

Sugianto Minta PSU se-Siak, Alfedri Bisa Panen Waktu

Permohonan sengketa PSU Pilkada Siak yang dilayangkan Sugianto masuk di Mahkamah Konstitusi akhir Maret 2025.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Foto/Dok Sugianto
GUGATAN - Calon Wakil Bupati Siak dari pasangan nomor urut 1 Sugianto yang menyampaikan gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Siak, akan hadir langsung pada sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/4/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Meski kalah dua kali di tahun yang sama, Sugianto belum menyerah.

Permohonannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyiratkan bahwa waktu bisa menjadi senjata politik.

Tapi pasangannya sendiri, Irving Kahar Arifin, justru mengambil arah berbeda.

Permohonan Sugianto masuk di Mahkamah Konstitusi akhir Maret 2025. Dalam pokok permohonan yang berisi 24 poin, Sugianto menyeret banyak permasalahan ke MK.

Mulai dari status pencalonan hingga dugaan pelanggaran administratif. Tapi poin ke-21 yang paling mencolok.

Di sana, Sugianto meminta Mahkamah memerintahkan KPU Siak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se -Kabupaten Siak. Batas waktunya diminta selama 180 hari kerja.

“Langkah ini untuk memastikan Pemilu yang jujur dan adil serta tidak cacat hukum,”  kata Sugianto menjelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis, 24 April 2025.

Jika dikabulkan tentu menimbulkan konsekuensi bagi masyarakat. Permintaan itu bisa memperpanjang masa jabatan Bupati Siak petahana yang seharusnya lengser usai Pilkada. Tanpa hasil pemilihan yang sah, posisi kepala daerah tak bisa diganti.

Irving Kahar: Pilkada Sudah Usai

Namun langkah Sugianto ternyata tak didukung oleh pasangannya sendiri. Irving Kahar Arifin, secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap permohonan itu. Ia mengambil jarak, dan menerima konsekuensinya.

“Suara kami 37 ribu lebih. Sementara Afni–Syamsurizal dan Alfedri–Husni masing-masing di atas 82 ribu lebih. Setelah PSU, Afni unggul 294 suara. Untuk apa lagi PHPU? Afni sudah dua kali menang,” kata Irving. 

Menurutnya, permintaan PSU skala kabupaten hanya akan memperpanjang ketegangan di tengah masyarakat. Ia khawatir perpecahan horizontal kembali menguat, terutama di kampung-kampung yang kemarin jadi medan persaingan keras.

“Ini juga menyangkut biaya. PSU besar-besaran pasti menghambat alokasi anggaran untuk program-program penting. Pembangunan bisa tertunda, masyarakat yang rugi,” ujarnya. 

Irving mengatakan agar semua pihak mulai menatap ke depan. Sebab masyarakat harus diberikan kepastian kesejahteraan dan kenyamanan batin. 

“Pilkada sudah selesai secara demokratis. Ya sudah. Mari beri kesempatan kepada Afni agar program-programnya bisa segera dinikmati masyarakat,” ujarnya. 

Dua Kali Kalah di Tahun yang Sama

Tahun politik 2024 menjadi tahun penuh risiko bagi Sugianto. Ia meneruskan langkahnya sebagai calon anggota DPR RI dari PKB untuk daerah pemilihan Riau 2, yang mencakup Kabupaten Siak dan Pelalawan. Hasilnya, ia gagal melaju ke Senayan.

Tak lama berselang, ia ikut serta dalam Pilkada Siak berpasangan dengan Irving. Mereka bersaing melawan dua nama besar pasangan petahana Alfedri–Husni dan pasangan Afni–Syamsurizal, yang didukung kekuatan NU dan jaringan aktivis perempuan. 

Hasil akhirnya pasangan Afni keluar sebagai pemenang dengan 82.586 suara, unggul tipis atas Alfedri yang meraih 82.292 suara. Sugianto–Irving hanya mengumpulkan 37.854 suara.

 Meski ini bukanlah kekalahan pertama Sugianto, tapi mungkin yang paling pahit. Pada Pilkada 2020, Sugianto bahkan tidak masuk gelanggang. Saat itu ia masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Riau. 

Waktu Sebagai Senjata Politik

Dalam gugatannya ke MK, Sugianto tidak hanya mempersoalkan hasil suara. Ia menyerang legitimasi pencalonan Alfedri. Menurutnya, Alfedri telah menjabat dua periode sebagai Bupati Siak.

Alfedri meneruskan Syamsuar yang naik menjadi Gubernur Riau, kemudian menang sendiri pada Pilkada 2020.

“Itu pelanggaran Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-undang Pilkada,” tulis kuasa hukum Sugianto dalam dokumen permohonan.

Namun yang membuat gugatan ini menjadi perhatian yaitu tuntutan PSU dalam waktu 180 hari. Ini waktu yang cukup panjang untuk membuka kesempatan spekulasi dan manuver politik. 

Jika dikabulkan, Alfedri otomatis memperpanjang masa jabatannya, setidaknya hingga pemungutan ulang selesai. Waktu, dalam konteks ini, bisa menjadi alat tawar baru bagi pemain lama.

Pasangan Afni–Syamsurizal memilih tak banyak berkomentar. 

“Kami percaya hukum akan bekerja,” ujar Afni singkat.

Kini, publik menanti palu MK. Apakah permohonan yang menjadikan waktu sebagai taktik politik itu akan dijawab dengan kata kabul atau cukup satu ketukan yaitu ditolak?

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved