Satgas Pengelolaan Sampah Kepulauan Meranti Resmi Dibentuk
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah.
Peluncuran Satgas Sampah ditandai dengan apel siaga perdana Satgas Pengelolaan Sampah yang dipimpin langsung Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM, pada Jumat, (25/4/2025) di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Cik Puan Selatpanjang.
Apel siaga itu turut dihadiri pejabat Forkopimda Kepulauan Meranti, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Ormas dan OKP, Camat serta instansi vertikal, dan diikuti sebanyak 380 petugas kebersihan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pembentukan Satgas Sampah ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 151/HK/KPTS/III/2025 tentang Pengelolaan Sampah, yang merupakan tindak lanjut atau turunan dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Perda dan peraturan lain yang telah ada sebelumnya.
Dalam arahannya, Wabup Muzamil menyebut bahwa pengelolaan sampah merupakan persoalan mendesak yang harus segera ditangani. Disamping itu, sampah dapat merusak kenyamanan dan menyebabkan penurunan kualitas lingkungan.
"Bukan hanya di Meranti, permasalahan sampah bahkan terjadi di seluruh kota besar juga nasional. Ini merupakan isu global yang mendesak untuk ditangani," ungkap Wabup Muzamil.
Dalam kesempatan itu, Muzamil juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, serta menjaga kebersihan lingkungan sebagai bentuk ketaatan terhadap agama, negara, resam dan adat yang ada.
Lebih jauh dikatakannya, pembentukan satgas sampah adalah komitmen dan keseriusan pemerintah daerah untuk mengatasi masalah sampah secara efektif dan terstruktur. Satgas ini berperan dalam menyusun langkah-langkah konkret, sosialisasi, dan penanganan masalah sampah secara lebih terarah.
"Dengan terbentuknya satgas sampah ini, diharapkan semua persoalan yang berhubungan dengan sampah dapat tertangani dengan maksimal dan terarah," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat juga akan membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan pengelolaan sampah nasional.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infrastruktur), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Jakarta, Rabu, (12/3/2025)
AHY mengatakan bahwa Satgas sampah bertugas membuat kebijakan yang komprehensif dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Hal ini diungkapkannya, sebagai arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan penanganan sampah secara cepat dan berkelanjutan.
Menurutnya, dalam penanganan sampah tersebut, pemda menjadi garda terdepan dalam pengelolaan sampah di daerah. Satgas ini akan mengkoordinasikan pengelolaan sampah di berbagai daerah, bersama dengan seluruh pemerintah daerah.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor S.62/A/G/Plb.2/B/12/2024 tentang Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Nasional yang dijadikan sebagai dasar pengembangan kebijakan penuntasan pengelolaan sampah di Kab/Kota di seluruh Indonesia.
(tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)
| DPRD Meranti Hearing Program Beasiswa ADIK, Hanya Berlaku untuk Desa dan Kecamatan Tertentu |
|
|---|
| RPK BULOG: Merawat Stabilitas Ekonomi Dua Generasi, Menjaga Ketahanan Pangan Keluarga Rentan |
|
|---|
| Sembilan Unit Motor Raib Selama Sebulan, Warga Siak Resah Dihantui Curanmor |
|
|---|
| Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 Halaman 20-22 Mari Mencoba Mencari Tahu Bagaimana Bunyi Merambat |
|
|---|
| Usai Dicuri OTK, Dishub Pekanbaru Kembali Pasang Belasan Penutup Saluran Air Pedestrian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Satgas-Sampah-kepulaun-meranti-dibentuk.jpg)