DPRD Pekanbaru
Perusahaan Tak Hadir, Ini Hasil Hearing DPRD Pekanbaru dengan Disnaker Soal Ijazah Karyawan Ditahan
Komisi III DPRD Pekanbaru menggelar hearing dengan Disnaker Pekanbaru dan Disnaker Provinsi, bersama perusahaan penahan ijazah.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi III DPRD Pekanbaru menggelar hearing dengan Disnaker Pekanbaru dan Disnaker Provinsi, bersama perusahaan penahan ijazah, Senin (28/4/2025) di ruang Paripurna.
Hearing dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Tekad Indra Pradana Abidin, di dampingi Ketua Komisi III Hj Niar Erawati, Sekretaris Abu Bakar, serta anggota lainnya Linda Wati, dan Zukri.
Sementara dari pemerintah, hadir Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuir bersama para kepala bidang, perwakilan Disnaker Provinsi Riau, serta hadir juga beberapa karyawan yang ijazahnya ditahan.
Baca juga: Cerita Riski Eks Karyawan Tour and Travel di Pekanbaru, Ijazah Ditahan Kesulitan Cari Kerja Lagi
Baca juga: Korban Ijazah Ditahan Tambah Jadi 40 Orang, Ini Curhatan Eks Karyawan Perusahaan Travel di Pekanbaru
Baca juga: Kasus Penahanan Ijazah Karyawan Berbuntut Panjang, DPRD Pekanbaru Panggil Perusahaan Tour and Travel
Sementara perwakilan perusahaan penahan ijazah, PT Mega Sanel Lestari, tidak hadir sama sekali.
Termasuk juga Klinik Dokter dan Restoran Sukogi yang menahan ijazah karyawannya, juga tak hadir.
Diketahui, 43 eks karyawan PT Mega Sanel Asri (termasuk franchise-nya) ditahan oleh perusahaan ini, pasca mereka berhenti bekerja.
Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebezer sempat turun ke perusahaan ini, namun tak digubris sama sekali.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru menyampaikan, rekomendasi hasil hearing ini yakni meminta Disnaker Pekanbaru membentuk tim kecil, untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
"Kami di Komisi III juga siap membantu pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket)-nya. Termasuk juga melakukan turun laoangan," kata Tekad usai hearing.
Selanjutnya, Komisi III DPRD merekomendasikan para karyawan membuat surat tertulis kepada perusahaan, ikhwal meminta ijazahnya dikembalikan.
Kemudian, merekomendasikan para karyawan melaporkan kasus ini ke Kepolisian, karena dari analisa Disnaker Pekanbaru, ada unsur pidananya sesuai pasal 378 KUHP.
"Ini nanti akan kita kawal ketat, termasuk di dalamnya melengkapi semua administrasi. Sebenarnya tujuan kita cuma satu, kembalikan ijazah karyawan, bukan mau dipidanakan. Tapi karena sudah seperti ini, harus dilakukan," sebut Politisi PDI P ini lagi.
Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuir menegaskan, bahwa pihaknya siap membentuk tim kecil, untuk penyelidikan kasus ini.
Bahkan Disnaker juga berjanji akan membantu para korban, untuk melaporkan kasus yang menimpanya ke Kepolisian.
"Memang kalau dilihat dari kontrak kerjanya, ada keanehan. Ada kontrak kerja, tapi tak diberikan kepada karyawan. Sehingga karyawan tidak tahu poin-poin kontrak kerjanya," tuturnya.
Pemko Janji Overlay Jalan Belimbing dan Garuda Agustus Ini, Begini Komentar DPRD Pekanbaru |
![]() |
---|
Bapemperda DPRD Pekanbaru Siap Bahas Revisi Perda PBB 300 Persen, Faisal: Kurangi Beban Masyarakat |
![]() |
---|
DPRD Pekanbaru Rekomendasi ke Diskominfo Surati Semua Provider Internet, Urus Izin Atau Dibongkar |
![]() |
---|
Sudah Telan 5 Korban Nyawa, Warga Bersama Anggota DPRD Cor Jalan Yos Sudarso Rumbai |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Kota Ungkap Fakta: Hampir Seluruh Perusahaan Provider di Pekanbaru Tak Kantongi Izin |
![]() |
---|