45 PMI Terkendala Dideportasi dari Malaysia, 1 Orang Terlibat Kasus Narkoba
BP3MI Riau bersama P4MI Kota Dumai memfasilitasi kepulangan 45 Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkendala yang dideportasi dari Malaysia
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama Pusat Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai memfasilitasi kepulangan 45 Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkendala yang dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Senin (28/4/2025).
Dari jumlah tersebut, satu di antaranya merupakan deportan dengan kasus kejahatan transnasional narkoba yang telah menjalani hukuman penjara selama 6,5 tahun di Negeri Jiran.
Pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat KBRI Kuala Lumpur dengan nomor SD.1879/PK/04/2025/04, tentang pemulangan mandiri 45 WNI/PMI dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) KLIA, Selangor, menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Port Dickson menuju Pelabuhan Dumai.
Mereka tiba sekitar pukul 12.55 WIB menggunakan Kapal Majestic Kawanua.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyatakan, negara hadir untuk memberikan pelayanan dan pelindungan kepada seluruh PMI, termasuk mereka yang mengalami permasalahan hukum di luar negeri.
“Kami menyambut kedatangan seluruh PMI dengan pendekatan kemanusiaan. Di antara mereka, terdapat satu deportan atas nama Abdurrahman yang telah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 6,5 tahun akibat kasus narkoba. Meski berat, negara tetap hadir untuk memfasilitasi proses pemulangannya secara bermartabat,” ujar Fanny Wahyu Kurniawan.
Baca juga: BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 105 PMI Bermasalah dari Malaysia Lewat Pelabuhan Dumai
Deportan kasus narkoba, Abdurrahman, dijemput langsung oleh istri dan anaknya di Pelabuhan Dumai.
Setibanya di pelabuhan, para PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai dan pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
Secara umum, kondisi mereka stabil, meski beberapa mengeluhkan gatal-gatal akibat penyakit kulit.
Proses penjemputan ini difasilitasi oleh KBRI Kuala Lumpur dan diawasi oleh tim BP3MI dan P4MI.
Setelah dari pelabuhan, 45 PMI Terkendala dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia milik P4MI Dumai untuk pendataan, fasilitasi, dan pelindungan sambil menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Baca juga: Kedatangan Memilukan 31 PMI di Dumai Riau dari Malaysia: Ada yang Hamil dan Sakit Kulit
Tak hanya itu, pendampingan juga diberikan dalam proses registrasi IMEI di Bea Cukai serta penyuluhan mengenai bahaya bekerja secara unprosedural ke luar negeri.
Fanny menambahkan, ke-45 PMI terkendala ini berasal dari berbagai daerah, yakni Aceh 21 orang, Sumatera Utara 12 orang, Jambi 4 orang, Riau 2 orang, Bengkulu 3 orang, Sulawesi Selatan 2 orang, dan Jawa Timur 1 orang.
“Melalui momentum ini, kami terus mengedukasi masyarakat bahwa bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi. Negara hadir untuk melindungi, tetapi juga mengedepankan aspek hukum dan keamanan, termasuk dalam kasus-kasus berat seperti narkotika,” tutup Fanny.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| Kejati Riau Geledah Kantor Pelindo Hingga KSOP Dumai, Terkait Dugaan Korupsi Jasa Layanan Kapal |
|
|---|
| Masih Banyak Kantor BUMN, Swasta dan Hotel yang Abaikan Surat Edaran Wako Dumai No 2 Tahun 2026 |
|
|---|
| Daftar 12 Pejabat Administrator dan Pengawas yang Dilantik Sekda Dumai Hari Ini |
|
|---|
| 32 WNI Dideportasi dari Malaysia Lewat Pelabuhan Dumai, Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Penyelundupan Narkoba Senilai Rp31 Miliar Dari Malaysia ke Riau Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/45-orang-PMI-terkendala-yang-dideportasi-dari-Malaysia-sesaat-tiba-di-Pelabuhan-Internasional-Dumai.jpg)