Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPU Siak Tegaskan Masa Jabatan Alfedri Belum Capai Dua Periode

KPU Kabupaten Siak menegaskan masa jabatan Alfedri sebagai Bupati Siak pada periode 2016–2021 tidak dihitung sebagai satu periode penuh. 

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Foto/Dok Afni Zulkifli
SIDANG - Para pihak mengikuti sidang PHPU Kada Siak, Selasa (29/4/2024) di Gedung MK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - KPU Kabupaten Siak menegaskan masa jabatan Alfedri sebagai Bupati Siak pada periode 2016–2021 tidak dihitung sebagai satu periode penuh. 

Alfedri dinilai baru menjalani masa jabatan secara nyata selama 2 tahun 3 bulan 28 hari, terhitung sejak 20 Februari 2019 hingga 20 Juni 2021.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum KPU Siak, Guntur Adi Nugraha, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/4/2025).

Guntur menegaskan, penghitungan masa jabatan kepala daerah harus merujuk pada masa jabatan definitif, bukan ketika menjabat sebagai pelaksana harian (Plh), pelaksana tugas (Plt), pejabat sementara (Pjs), atau penjabat (Pj).

Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan masa jabatan sementara karena cuti kampanye tidak dapat dikategorikan sebagai masa jabatan riil.

 “Sepanjang dalil mengenai ketidaksahihan pencalonan Alfedri sebagaimana disebut dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n, kami nilai tidak beralasan hukum dan selayaknya ditolak,” ujar Guntur dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Selasa (29/4/2025). 

Permohonan Sepihak

Sementara itu, calon bupati nomor urut 1, Irving Kahar Arifin, menyatakan permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan atas nama dirinya dan calon wakilnya, Sugianto, dilakukan secara sepihak tanpa persetujuannya.

“Pencantuman nama saya sebagai pemohon berdampak pada munculnya persepsi negatif dari masyarakat. Padahal saya sudah menerima sepenuhnya hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024,” ujar Irving saat hadir langsung di ruang sidang MK.

Irving menambahkan, pada 9 April 2025, ia telah mengajukan penarikan kembali permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan tidak pernah menggugat hasil pemilihan, termasuk saat pemungutan suara ulang pasca putusan MK sebelumnya.

Dalil Dua Periode

Sebelumnya, Sugianto selaku pemohon mendalilkan bahwa Alfedri telah menjabat sebagai Bupati Siak lebih dari dua periode.

Ia merinci jabatan Alfedri, mulai dari pelaksana tugas pada 15 Februari–23 Juni 2018, pejabat sementara pada 20 Februari–17 Maret 2019, bupati definitif pada 18 Maret 2019–20 Juni 2021, dan kembali menjabat sebagai bupati definitif pada 21 Juni 2021 hingga sekarang.

Menurut pemohon, sejak awal pencalonan, Alfedri seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Bahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak disebut telah mengeluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Siak dalam proses penetapan calon.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan seluruh keputusan KPU yang menetapkan pasangan Alfedri–Husni Merza sebagai calon serta hasil pemilihan yang memenangkan pasangan tersebut.

Pemohon juga meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 3.

(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved