Berita Artis Terkini

Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerai dengan Baim Wong

Upaya banding Paula Verhoeven diajukan melalui tim kuasa hukumnya pada Senin 28 April 2025 secara elektronik.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
ADUKAN HAKIM - Paula Verhoeven membuat aduan atas putusan cerainya dari Baim Wong ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025). Ia menduga hakim melanggar kode etik. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Paula Verhoeven resmi mengajukan banding atas putusan cerainya dari Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang dilayangkan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven pada 16 April 2025.

Dalam putusan tersebut Paula terbukti selingkuh dan dianggap nusyuz atau istri durhaka kepada sang suami. Paula hanya berhak mendapatkan nafkah mut'ah sebesar Rp 1 Miliar.

Upaya banding Paula Verhoeven diajukan melalui tim kuasa hukumnya pada Senin 28 April 2025 secara elektronik.

"Bahwa hari ini, 28 April 2025 tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujar Alvon Kurnia Palma kepada awak media, Senin (28/4/2025).

Kemudian upaya banding Paula telah diterima dan teregistrasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Alvon belum bisa membeberkan apa poin-poin dalam banding yang diajukan Paula terhadap putusan cerainya.

Baca juga: Beredar Rekaman Suara Baim Wong Talak Paula Verhoeven, Pengacara: Jadi Alat Kuasa untuk Membungkam

Baca juga: Momen Baim Wong Tenang saat Pergoki Chatingan Paula Verhoeven dengan Niko, Paula yang Salting

"Akta pernyataan banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum," kata Alvon.

"Artinya secara resmi pernyataan banding sudah teregister di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," pungkasnya.

Paula Kehilangan Rasa Aman Buntut Percakapannya Kerap Direkam oleh Baim Wong

Belum lama ini bahkan beredar rekaman yang diduga suara Baim memergoki chat mesra Paula dengan pria yang diduga selingkuhannya, Niko Surya.

Kuasa hukum Paula, Siti Aminah turut menyayangkan viralnya rekaman tersebut.

"Kita sudah memiliki sejumlah Undang-undang (UU) baik UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, yang mensyaratkan pengambilan gambar, pengambilan rekaman baik video maupun suara itu harus sesuai atau harus persetujuan para pihak," kata Siti, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (28/4/2025).

Siti menegaskan, pengambilan rekaman gambar atau suara tanpa pesertujuan yang bersangkutan termasuk tindakan melawan hukum.

"Kalau tidak sepersetujuan para pihak itu tindakan melawan hukum.”

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved