Kapolres Terima Kunjungan DPRD Kampar Bahas Konflik Agraria, Sosok Ini Ikut
Kapolres Kampar AKBP Mirwan Mihardi menerima kedatangan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar, Rabu.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kampar, AKBP Mirwan Mihardi menerima kedatangan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar, Rabu (30/4/2025).
Kapolres menerima wakil rakyat itu di Ruang Kerja.
Mereka yang datang termasuk Ketua Komisi I, Ristanto membahas beberapa hal.
Pembahasan tersebut mengenai penanganan konflik agraria dan pertambangan ilegal di Kampar. Tetapi ada yang menarik perhatian dalam kunjungan itu.
Dia adalah Ilyas Sayang yang juga Anggota Komisi I.
Pada Juni 2024 lalu, Polres Kampar menetapkan status tersangka terhadap Ilyas dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu.
Dalam foto pertemuan, Kapolres duduk di tengah dari sebuah meja panjang.
Para dewan duduk berbaris di sisi kiri dan kanan meja.
Ilyas duduk di barisan kursi sebelah kiri paling dekat dengan Kapolres.
Ia mengantarai posisi Ketua Komisi di samping kirinya dengan Kapolres.
Foto menunjukkan tatapan Ilyas dengan senyuman ke arah Kapolres yang sedang berbicara.
Wajah mereka seperti sedang bertatapan.
Mirwan mengatakan, pihaknya menerima kunjungan silaturahmi DPRD.
Misinya untuk bersinergi di bidang pembangunan.
"Kami terima silaturahmi dengan DPRD, misi sinergi bidang pembangunan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (1/5/2025), saat diberitahu soal keikutsertaan Ilyas dalam pertemuan itu.
Ia mengucapkan terima kasih atas informasi tentang status Ilyas tersebut.
Ditanya apakah Mantan Kepala Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir itu masih berstatus tersangka, Kapolres belum dapat menjawab.
"Nanti kami cek," katanya.
Seperti diketahui, Polres Kampar menetapkan Ilyas tersangka pada 2020.
Ia disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu.
Perkara ini terkait penerbitan 122 buah Surat Keterangan Tanah (SKT) saat ia menjabat Kades.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sempat melakukan penahanan.
Tetapi kemudian menangguhkan penahanan pada November 2020.
Pada Juni 2024 lalu, Polres Kampar menyatakan status tersangka belum dicabut. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
| Ikuti Retret, Ketua DPRD Kampar Ungkap Presiden Minta Dewan Perkuat Fungsi Pengawasan |
|
|---|
| Ancam Cubit, Pria di Kampar Cabuli Bocah Keponakan Kandungnya Berkali-Kali Sejak 2023 |
|
|---|
| Rincian Hampir 2 Kg Sabu Disita dari 112 Tersangka di Kampar Selama 2026, Ada Vape Etomidate |
|
|---|
| DPRD Kampar Tunggu Hasil Laboratorium, Ganti Rugi Ikan Mati Massal di Sungai Tapung Belum Terwujud |
|
|---|
| Ketua DPRD Kampar Ungkap Dugaan Penyebab Ikan Mati Massal di Sungai Tapung, Singgung PT BWL |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Kapolres_Terima_Kunjungan_DPRD_Kampar_Bahas_Konflik_Agraria_Tersangka_Pemalsuan_Surat_Tanah_Ikut.jpg)