Berita Nasional
Nicke Widyawati, Eks Dirut Pertamina Diperiksa Hari Ini kasus Korupsi Minyak: Jadi Tersangka?
Kehadiran Nicke Widyawati dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar
TRIBUNPEKANBARU.COM - Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina, telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus korupsi yang menyeret nama Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Kehadiran Nicke Widyawati dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, yang menyebutkan bahwa Nicke sudah berada di Kejagung sejak pukul 09.00 WIB pagi.
"Penyidikan terjadwal hari ini. Sudah datang," kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).
Harli kemudian mengatakan, Nicke diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, hari ini.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
Baca juga: Perekam Video Viral Bopong Jasad di Kampar Ungkap Tak Dapat Ambulans Desa dan Perusahaan
Baca juga: FAKTA-FAKTA Ibu dan Anak Tewas Membusuk di Bengkulu: Korban Curhat Soal Anak Tiri dan Suami
9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai Nadiem, Satu Lagi Menteri di Era Jokowi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Ambulans Tak Henti Melintas, Program MBG di Jabar Berujung Tragedi: 600 Siswa Jadi Korban |
![]() |
---|
Kritik Prabowo Angkat Qodari jadi KSP, Rock Gerung: Bagai Duri dalam Daging |
![]() |
---|
Heran Jokowi dan Gibran Sulit Perlihatkan Ijazah ke Publik, Politikus PDIP: Apasih Susahnya? |
![]() |
---|
Pemimpin Dunia Apresiasi Pidato Prabowo di PBB, Trump: Tidak Mudah Berhadapan Kalau Dia Lagi Marah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.