Sedang Menginap di Wisma, 2 Pria Diserang Residivis Dengan Sajam, Alami Luka di Perut dan Tangan

Bermodalkan senjata tajam (sajam) jenis pisau, pria berinisial F (21) melakukan pemerasan terhadap warga Kecamatan Mandah

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
Foto/Polres Inhil
DIRINGKUS - Seorang pria berinisial F (21), pelaku yang menyerang penghuni wisma di Tembilahan diringkus Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (7/5/2025) pagi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Bermodalkan senjata tajam (sajam) jenis pisau, pria berinisial F (21) melakukan pemerasan terhadap warga Kecamatan Mandah yang menginap di sebuah wisma daerah Tembilahan, Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.


Bukan hanya memeras, F bahkan dengan tega melukai korban bernama Bujang (47) seorang warga Mandah yang sedang menginap di wisma tersebut.


Pada saat korban duduk bersama temannya bernama Satar (44), tiba– tiba pelaku yang tidak dikenal korban datang membawa pisau dengan meminta uang kepada korban.


Merasa ketakutan, korban dan temannya memberikan uang masing – masing Rp. 10 ribu kepada pelaku.


Namun pelaku tidak puas dengan uang yang diberikan sehingga meminta lagi sambil memeriksa dompet Satar dan mengambil uang sebanyak Rp. 200 ribu.


Kedua korban pun lari dan masuk ke dalam kamar, disusul pelaku yang mengejar dan menendang pintu kamar berulang kali hingga akhirnya korban membuka pintu karena takut.


Pelaku masuk ke dalam kamar dan menyita handphone korban, ketika korban ingin merebut kembali handphone miliknya, pelaku mengayunkan pisau ke arah perut sehingga perut dan jari tangan korban terluka. 


Kedua korban akhirnya melarikan diri melompat dari jendela kamar mendatangi Mapolres Inhil untuk melaporkan peristiwa tersebut.


Pelaku yang kerap meresahkan masyarakat ini akhirnya berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (7/5/2025) pagi.


Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora menjelaskan, penangkapan dan penegakan hukum pelaku kejahatan dilaksanakan oleh Satgas Penindakan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lancang Kuning 2025.


“Pelaku diamankan di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku,” ujar Kapolres.


Lebih lanjut Kapolres menerangkan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil yang sedang melakukan operasi pekat langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.


“Hasil penyelidikan, pelaku F berhasil diamankan beserta barang bukti sebilah pisau. Pelaku di bawa ke Polres Inhil untuk proses penyidikan,” jelas AKBP Farouk.


Dari hasil penyidikan, pelaku merupakan residivis perkara pemerasan dan baru keluar dari Lapas Tembilahan pada bulan Februari 2025.


Modus pelaku dengan sengaja mendatangi penginapan atau wisma yang pengunjungnya orang dari daerah (kecamatan di luar Tembilahan) yang kemudian diperas oleh pelaku.


“Pelaku dikenai pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun,” pungkas Kapolres Inhil. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved