Angka Perceraian di Kuansing Tinggi, Disdukcapil Terbitkan 2.946 Akta Cerai Tahun 2024

Pada 2024 lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat menerbitkan 2.946 Akta Cerai.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
antara
Ilustrasi Perceraian 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Angka perceraian di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau cukup tinggi.

Pada 2024 lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat menerbitkan 2.946 Akta Cerai.

Angka perceraian di Kuansing ada tahun 2024 kemungkinan lebih dari yang tercatat di Disdukcapil.

Pasalnya masih ada warga yang belum mengurus perubahan data kependudukan ke Disdukcapil.

"Penerbitan Akta Cerai berdasarkan permintaan dan laporan yang bersangkutan. Jika tidak melapor atau tidak melakukan perubahan data, tentu kami tidak bisa mengubahnya sendiri," ujar Kepala Disdukcapil Mahviyen Trikon Putra, Kamis (8/5/2025).

Baca juga: Berbuntut Panjang, Komisi Yudisial akan Periksa Paula Verhoeven usai Putusan Cerai dengan Baim Wong

Baca juga: Wabup Muhklisin Sebut Pemkab dan BPN Akan Turun ke Lokasi Konflik Lahan di Sentajo Raya Kuansing

Sebab itu, Mahviyen mengimbau warga agar segera melapor ke Disdukcapil jika ingin mengubah data kependudukannya.

Hal itu penting untuk mendapatkan pelayanan kependudukan yang lainnya.

"Barangkali mau menikah lagi, kan harus ada Akta Cerai dan KK-nya kan harus diubah untuk mengurus pernikahan," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved