Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Meme Prabowo-Jokowi Ciuman Berujung Bui: Mahasiswi ITB Tersandung UU ITE

Penangkapan SSS menyita perhatian publik setelah unggahan viral dari akun X @MurtadhaOne1 yang menyebut adanya mahasiswa ITB

Istimewa
Raihan Suara Prabowo di Pemilu 2024 Lebih Besar Ketimbang Jokowi Pada 2019 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang wanita, mahasiswi yang diidentifikasi dengan inisial SSS, ditahan oleh kepolisian.

Ia ditangkap karena memposting meme di platform X yang menampilkan gambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.

Saat ini, Bareskrim Polri sedang melakukan investigasi terhadapnya

"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (9/5/2025).

Meski begitu, Trunoyudo enggan mengungkapkan identitas lengkap SSS. Berdasarkan informasi yang beredar luas di media sosial, SSS diduga merupakan seorang mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Apa Isi Meme yang Diunggah?

Penangkapan SSS menyita perhatian publik setelah unggahan viral dari akun X @MurtadhaOne1 yang menyebut adanya mahasiswa ITB yang diamankan Bareskrim.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa meme yang diunggah menggambarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto sedang berciuman.

“Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun tersebut pada Rabu malam (7/5/2025).

Baca juga: Video: Pemuda Sok Jago di Maros Ngaku Anak Perwira Polri Tantang Polantas saat Ditilang

Baca juga: Sudahlah Berduka, Sosok Ibu di Kendari yang 4 Anaknya jadi Korban Kebakaran Diserbu Netizen Pula

Pasal Apa yang Dikenakan?

Menurut Brigjen Trunoyudo, SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelas Trunoyudo.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan distribusi dan/atau transmisi konten elektronik yang mengandung muatan pelanggaran kesusilaan serta pemalsuan data elektronik.

Kasus ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian kalangan menilai tindakan SSS merupakan bentuk ekspresi satir yang seharusnya dilindungi dalam kerangka kebebasan berpendapat.

Namun, di sisi lain, aparat penegak hukum menilai unggahan tersebut melanggar norma kesusilaan dan etika publik, serta berpotensi memicu disinformasi atau ujaran kebencian.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved