Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PPPK Kampar

Absen Ujian Selkom PPPK Tahap 2 Kampar, Status Honorer Kampar Berakhir

Sejumlah Calon PPPK tahap 2 Kampar tidak hadir pada Ujian Seleksi Kompetensi (Selkom).

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Istimewa
PPPK - Absen ujian Selkom PPPK Tahap 2 Kampar, status honorer Kampar berakhir. Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Kampar, Rabu (14/5/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Sejumlah Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Pemerintah Kabupaten Kampar tidak hadir pada Ujian Seleksi Kompetensi (Selkom).

Data sementara, ada 15 peserta yang terjadwal mengikuti ujian berbasis Computer Assited Test (CAT) di Pekanbaru.

Data kehadiran peserta ujian dari provinsi lain belum diketahui. 

Seperti diketahui, peserta seleksi PPPK Tahap 2 berstatus tenaga honor.

Mereka yang absen, langsung gugur atau otomatis gagal menjadi PPPK. 

Selain gagal menjadi PPPK, bagaimana status mereka sebagai honorer.

Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar memberi penjelasan. 

Kepala BKPSDM Kampar, Syarifuddin melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Riki Pratama menyatakan, status mereka sebagai honorer berhenti.

"Mereka tidak lagi mendapatkan gaji untuk bulan Mei ini," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (14/5/2025).

Mereka terakhir kali menerima gaji untuk April. Gaji honorer untuk Mei belum mereka terima.

"Konsep honorer ini kan, kerja dulu baru digaji," katanya.

Pemberhentian mereka karena absen ujian, berkaitan dengan kebijakan honorer secara nasional.

Ia mengatakan, status sebagai honorer masih dipertahankan selama mengikuti Seleksi PPPK. 

Ini merujuk kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

"Regulasi dalam SE MenPANRB itu kan, yang masih ikut seleksi (dipertahankan)," ujarnya. 

Ia mengatakan, peserta PPPK mendapatkan sertifikat seleksi.

Inilah dasar gaji mereka masih dibayarkan. 

Mereka tidak lagi melanjutkan tahapan seleksi karena absen ujian.

Maka hak-hak mereka sebagai honorer pun dihentikan. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved