Tahun Ini Batas 9 Desa Persiapan di Kampar Dimekarkan, DPMD Paparkan Begini Progresnya
Pemerintah Kabupaten Kampar telah membentuk sembilan desa persiapan yang baru.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar telah membentuk sembilan desa persiapan yang baru. Batas waktu persiapannya tahun ini.
Pembentukan desa persiapan yang akan dimekarkan itu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kampar pada 2022. Sementara regulasi memberi batasan waktu desa persiapan paling lama tiga tahun.
Merujuk regulasi, maka desa persiapan mestinya sudah ditetapkan menjadi desa pada 2025 ini. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Lukmansyah Badoe membenarkan batasan waktu itu.
Meski begitu, ia berharap, hitungan batas waktu itu tidak termasuk masa moratorium desa pada 2023 dan 2024. Moratorium secara nasional itu tidak mengizinkan adanya pemekaran desa.
"Dua tahun kan moratorium. Nggak bisa ada pemekaran desa. Semoga ada penambahan waktu," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (15/5/2025).
Menurut dia, beberapa proses sedang berjalan. Ia mengatakan, pembentukan dari persiapan menjadi desa defenitif sudah diajukan masuk Progam Legislasi Daerah (Prolega) di DPRD Kampar tahun 2025.
Selain itu, peta wilayah tiap desa yang akan mekar sedang dipersiapkan. Peta tersebut merupakan syarat pemekaran yang harus dipenuhi.
Peta wilayah itu disusun oleh Tim Penetapan Batas Desa Pemkab Kampar bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Hingga kini sudah enam desa yang batas-batasnya sudah dikirim ke BIG.
Selanjutnya BIG akan mengeluarkan peta wilayah. Inilah yang akan menjadi dibahas dalam proses penetapan Peraturan Daerah (Perda) pembentukan desa.
"Perda baru bisa dibahas kalau sudah ada peta dari BIG," katanya.
Seiring dengan hal di atas, ia menambahkan, Penjabat (Pj.) Kepala Desa persiapan juga rutin membuat laporan per semester. "Laporan sudah empat semester. Ini mau masuk lima semester," katanya.
Ia berharap peningkatan desa persiapan dapat diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada November 2025. Pengajuan itu dengan dokumen persyaratan yang sudah lengkap.
( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
Pemilik Kucing dan Anjing Serbu Vaksinasi Rabies di Kampar |
![]() |
---|
Desa Bencah Kelubi Tapung Desak Evaluasi Perbup Kampar yang Kurangi Wilayah 3000 Ha |
![]() |
---|
Jelang Akhir Tahun, Ganti Rugi Lahan Tol Pekreng I di Kampar Terbentur Sengketa Lahan |
![]() |
---|
Sopir Truk Mini di Kampar Ini Keluhkan Jalan Rusak di Tapung Raya: Banyak Ruginya |
![]() |
---|
Di Kebun Milik Warga Kampar Ini Kerap Tumbuh Bunga Bangkai, Disebut Pertanda akan Musim Durian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.