Berita Viral
TERUNGKAP Masa Lalu Rufaji Zahuri yang Peras Pengusaha Rp 5 Triliun: Dulu Pernah Gilir Gadis SMP
Rufaji Zahuri mengancam investor akan menghentikan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut jika tidak diberikan proyek senilai Rp 5 trili
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terungkaplah sisi kelam Rufaji Zahuri.
Dia viral dan kini ditangkap atas dugaan pemerasan pengusaha sebesar Rp 5 triliun.
Jejak masa lalunya ternyata penuh noda, di mana ia pernah mendekam di penjara selama 5 tahun akibat kasus pemerkosaan seorang remaja SMP yang dilakukannya bersama lima orang lainnya.
Setelah bebas pada tahun 2017, Rufaji kembali berulah dengan kasus pemerasan skala besar ini.
Lalu, bagaimana sebenarnya kronologi kejahatan seksual yang pernah menjeratnya tersebut?
Rufaji Zahuri sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon melakukan pemerasan proyek pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha dari Chandra Asri Group, dengan nilai proyek fantastis mencapai Rp 5 triliun.
Rufaji Zahuri mengancam investor akan menghentikan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut jika tidak diberikan proyek senilai Rp 5 triliun.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa ancaman tersebut diduga dilakukan Rufaji Zahuri agar HNSI dilibatkan dalam proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali ethylene dichloride (CA-EDC). Proyek ini diketahui dikerjakan oleh PT China Chengda Engineering.
“RU (Rufaji Zahuri) perannya mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” ujar Dian dalam keterangannya pada Jumat malam, 16 Mei 2025.
Baca juga: Debat Soal Bansos di Medsos, Rumah Kepala Kampung di Lampung Dibakar: Satu Orang Tewas
Baca juga: Video: Sosok M Salim Ketua Kadin Cilegon, Pengusaha Palak Proyek Rp 5 Triliun, Kini Jadi Tersangka
Akibat tindakannya, Rufaji Zahuri dijerat dengan Pasal 335 KUH Pidana yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan.
“Kita terapkan Pasal 335 KUH Pidana,” tegas Kombes Dian, lulusan Akademi Kepolisian tahun 2001.
Namun, Rufaji Zahuri bukan satu-satunya pihak yang tersandung kasus ini. Penyidik turut menetapkan dua tokoh penting Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon sebagai tersangka, yakni Muhammad Salim (Ketua Kadin) dan Ismatullah Ali (Wakil Ketua Bidang Industri Kadin).
Keduanya diduga kuat terlibat dalam upaya pemaksaan agar proyek senilai triliunan rupiah tersebut diserahkan kepada mereka.
Penyidik menjerat Salim dan Ismatullah dengan Pasal 335 dan Pasal 368 KUH Pidana, yang berkaitan dengan tindak pidana pemaksaan dan pemerasan.
Dalam keterangannya, Dian menyebutkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
Briptu Rizka Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Ngaku Sudah ke Dukun, Firasat Ibu Terbukti |
![]() |
---|
Nggak Nyangka, Tanggapan Istri Anggota DPRD Wahyudin Moridu yang Viral Mau Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Karyawati BUMN di Sulbar Tewas dengan Leher Terlilit Baju Kerja, Sempat WA Atasan: Doakan Saya |
![]() |
---|
Dipecat dari PDIP Gegara Sesumbar Mau rampok Uang Negara, Kekayaan Wahyudin Moridu Tenyata Minus |
![]() |
---|
Anggota DPRD Gorontalo Berulah, PDIP Ultimatum Para Kader: Pecat Wahyudin Moridu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.