DPRD Pekanbaru

DPRD Pekanbaru Dorong Pemko Bersihkan Jaringan Kabel Optik di Sepanjang Jalan Sudirman

Keberadaan kabel jaringan optik di Kota Pekanbaru, dipastikan banyak melanggar regulasi.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
KABEL - Kondisi tiang dan kabel fiber optik di tepi Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru tampak semrawut, Sabtu (17/5/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Keberadaan kabel jaringan optik di Kota Pekanbaru, dipastikan banyak melanggar regulasi.

Selain tidak mengantongi izin, kesemrawutan kabel hingga kini sangat dikeluhkan masyarakat. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, dari puluhan perusahaan kabel jaringan yang beroperasi di Kota Pekanbaru, hanya dua yang mengantongi izin.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid, meminta, agar Pemko segera menertibkan perusahaan kabel yang tidak mengantongi izin resmi.

Paling tidak, langkah pertama bisa melakukan penertiban di sepanjangan Jalan Sudirman. Setelah itu baru ke jalan-jalan lainnya.

"Di sepanjang Jalan Sudirman kita lihat banyak yang semrawut. Itu kita minta dirapikan. Terutama kabel-kabel yang sudah menganggu kenyamanan warga," pinta Isa Lahamid, Senin (19/5/2025) kepada Tribupekanbaru.com.

Ditegaskan, penertiban kabel fiber optik perlu dilakukan, karena dinilai sangat mengganggu dan berbahaya karena jumlahnya yang sangat banyak.

"Selama ini kan hanya imbauan saja, sehingga perusahaannya membangkang. Sekarang sudah waktunya ditindak tegas," tambah Politisi senior PKS ini.

Ya, keberadaan kabel jaringan dan titik penggalian kabel optik, sudah sangat meresahkam warga.

Tidak beraturan dan banyak menjuntai ke jalan. Ironisnya lagi, kabel tersebut putus tapi dibiarkan melintang di jalanan.

Belum lagi, soal tiang yang dipasang hampir di setiap sudut jalan 10-15 di satu titik. Padahal tidak ada izinnya sama sekali.

Sekadar gambaran, dalam Prolegda Kota Pekanbaru 2025, dari 22 Ranperda yang sudah ditetapkan, 1 di antaranya Ranperda SJUT ( Sarana Jaringan Utilitas Terpadu) atau kabel jaringan.

"Mudah-mudahan tahun 2025 ini selesai dibahas dan disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru," harapnya lagi. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).  
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved